PERBANDINGAN HUKUM PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA
ABSTRACT: Pertambangan minyak
dan gas bumi merupakan salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya
kedudukan sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara
terpisah dari pertambangan umumnya. Penguasaan sumber daya alam dalam hal ini
minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun
1960 memberikan Negara Republik Indonesia posisi yang sangat kuat dan
mempertegas wewenang Negara terhadap penguasaan sumber daya alam migasnya.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, penguasaan migas
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa minyak dan gas bumi
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Dapat dikatakan bahwa
kedua peraturan tersebut sama-sama menekankan posisi Negara sebagai penguasa
atas kekayaan sumber daya alam Indonesia. Negara memiliki wewenang penuh untuk menguasai,
mengatur, memelihara dan menggunakan kekayaan nasional yang ada ada di
Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai
dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 3 yang terdapat pada Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960, pengusahaan pertambangan migas dilakukan oleh Negara, dengan
Perusahaan Negara sebagai pelaksana atau pemegang kuasa pertambangan. Seiring
berjalannya waktu, peran Pertamina selaku Perusahaan Negara pelaksana kegiatan
usaha pertambangan diganti oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas) berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Pertamina lalu dianggap
sama sebagai badan usaha saja.
Selain adanya persamaan penguasaan migas oleh Negara yang terdapat pada
kedua peraturan tersebut, ditemukan pula perbedaan bahwa jika pada
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pemegang Kuasa Pertambangan yaitu
Perusahaan Negara (Pasal 1 huruf h)
sedangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan
bahwa pengusahaan migas diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang Kuasa
Pertambangan. Dalam pengusahaan, berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun
1960 yang diberi wewenang untuk mengusahakan adalah Perusahaan Negara,
sedangkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pengusahaan dilaksanakan oleh
pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Selain itu terdapat perbedaan
pada sistem kontrak dan pada pengawasan kegiatan pertambangan migas dengan
dibentuknya BP Migas.
Jadi perlu adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi terutama yang menyangkut pengusahaan minyak dan gas
bumi. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaannya berada ditangan
negara dan penggunaannya harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Penulis: Wisnu Rama Pradika
Hasibuan
Kode Jurnal: jphukumdd140039