PERBANDINGAN HUKUM PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

ABSTRACT: Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya kedudukan sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara terpisah dari pertambangan umumnya. Penguasaan sumber daya alam dalam hal ini minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 memberikan Negara Republik Indonesia posisi yang sangat kuat dan mempertegas wewenang Negara terhadap penguasaan sumber daya alam migasnya. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, penguasaan migas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Dapat dikatakan bahwa kedua peraturan tersebut sama-sama menekankan posisi Negara sebagai penguasa atas kekayaan sumber daya alam Indonesia. Negara memiliki wewenang penuh untuk menguasai, mengatur, memelihara dan menggunakan kekayaan nasional yang ada ada di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 3 yang terdapat pada Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960, pengusahaan pertambangan migas dilakukan oleh Negara, dengan Perusahaan Negara sebagai pelaksana atau pemegang kuasa pertambangan. Seiring berjalannya waktu, peran Pertamina selaku Perusahaan Negara pelaksana kegiatan usaha pertambangan diganti oleh Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Pertamina lalu dianggap sama sebagai badan usaha saja.
Selain adanya persamaan penguasaan migas oleh Negara yang terdapat pada kedua peraturan tersebut, ditemukan pula perbedaan bahwa jika pada Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pemegang Kuasa Pertambangan yaitu Perusahaan Negara  (Pasal 1 huruf h) sedangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pengusahaan migas diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dalam pengusahaan, berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 yang diberi wewenang untuk mengusahakan adalah Perusahaan Negara, sedangkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pengusahaan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Selain itu terdapat perbedaan pada sistem kontrak dan pada pengawasan kegiatan pertambangan migas dengan dibentuknya BP Migas.
Jadi perlu adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi terutama yang menyangkut pengusahaan minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaannya berada ditangan negara dan penggunaannya harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kata Kunci: Minyak Bumi, Gas Bumi, Penguasaan, Pengusahaan
Penulis: Wisnu Rama Pradika Hasibuan
Kode Jurnal: jphukumdd140039

Artikel Terkait :