TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN RUMAH TOKO MENJADI RUMAH PERIBADATAN (STUDI DI KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Kebebasan menganut
agama dan beribadah menurut agama dan keyakinan itu dijamin UUD 1945,
konstitusi tertinggi di Indonesia. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan
makin banyak rumah tinggal atau ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah, dan
sekali lagi hal itu akan menjadi sumber konflik, bukan karena umat beragama
bersangkutan tidak mau mengurus izin, tetapi justru izinnya dihambat oleh
aparat negara sendiri yang semestinya berdiri di atas semua warganya, artinya
bila diklarifikasikan akan tergambar menjadi dua bagian yaitu, memang tidak ada
niat karena birokrasi yang sulit dan ada niat mengurus ijin tetapi tidak
disetujui. Di wilayah Samarinda Sebrang ada satu rumah toko yang menyebabkan
terjadinya konflik, karena tidak adanya izin, akan tetapi masyarakat menjadikan
rumah toko tersebut sebagai kegiatan ibadah rutin yang menyebabkan warga muslim
sekitar wilayah tersebut tidak setuju, karena tidak sesuai dengan prosedur yang
telah ada, yaitu ruko tersebut bukan merupakan rumah ibadah melainkan untuk
tempat tinggal dan usaha, Apabila ruko tersebut merupakan suatu rumah ibadah,
maka ijin dari bangunan adalah ijin rumah ibadah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan pendekatan Nonjudicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus
hukum tanpa konflik. Kalaupun ada konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak
sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan. Pada tipe pendekatan ini
peneliti melakukan pengamatan (Observation) langsung terhadap proses berlakunya
hukum pada peristiwa tertentu.
Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa Perijinan rumah ibadah
harus sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan Nomor 9 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan
Pendirian Rumah Ibadat. Akan tetapi apabila tidak sesuai dengan aturan seperti dibuatnya ruko untuk tempat ibadah
maka dalam hal ini pemerintah dalam dapat melakukan penertiban disesuaikan
dengan aturan yang berlaku yaitu ditutup atau disegel untuk kegiatan keagamaan
karena tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Penulis: Kukuh Sanubari
Hantoro
Kode Jurnal: jphukumdd140040