TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN RUMAH TOKO MENJADI RUMAH PERIBADATAN (STUDI DI KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Kebebasan menganut agama dan beribadah menurut agama dan keyakinan itu dijamin UUD 1945, konstitusi tertinggi di Indonesia. Jika hal ini terus berlanjut, maka akan makin banyak rumah tinggal atau ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah, dan sekali lagi hal itu akan menjadi sumber konflik, bukan karena umat beragama bersangkutan tidak mau mengurus izin, tetapi justru izinnya dihambat oleh aparat negara sendiri yang semestinya berdiri di atas semua warganya, artinya bila diklarifikasikan akan tergambar menjadi dua bagian yaitu, memang tidak ada niat karena birokrasi yang sulit dan ada niat mengurus ijin tetapi tidak disetujui. Di wilayah Samarinda Sebrang ada satu rumah toko yang menyebabkan terjadinya konflik, karena tidak adanya izin, akan tetapi masyarakat menjadikan rumah toko tersebut sebagai kegiatan ibadah rutin yang menyebabkan warga muslim sekitar wilayah tersebut tidak setuju, karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ada, yaitu ruko tersebut bukan merupakan rumah ibadah melainkan untuk tempat tinggal dan usaha, Apabila ruko tersebut merupakan suatu rumah ibadah, maka ijin dari bangunan adalah ijin rumah ibadah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan pendekatan Nonjudicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik. Kalaupun ada konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan. Pada tipe pendekatan ini peneliti melakukan pengamatan (Observation) langsung terhadap proses berlakunya hukum pada peristiwa tertentu.
Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa Perijinan rumah ibadah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan Nomor 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Akan tetapi apabila tidak sesuai dengan aturan  seperti dibuatnya ruko untuk tempat ibadah maka dalam hal ini pemerintah dalam dapat melakukan penertiban disesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu ditutup atau disegel untuk kegiatan keagamaan karena tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Kata kunci: Perijinan Rumah Ibadat
Penulis: Kukuh Sanubari Hantoro
Kode Jurnal: jphukumdd140040

Artikel Terkait :