TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM MENANGANI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI JALAN GAJAH MADA KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Tepat di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang merupakan pusat pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan salah satu aset daerah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, banyak terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktifitas perdagangan pada kawasan tersebut. Sedangkan kawasan tersebut merupakan lingkup pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dalam rangka melaksanakan pengamanan dan penyelenggaraan ketertiban umum, di sekitar Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum dan peraturan daerah. Dimana Pemerintah Kota Samarinda sudah memiliki peraturan daerah terhadap penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam Kota Samarinda, peraturan daerah tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kota Samarinda. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai lingkup kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda dan prosedur yang tepat dalam menangani Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda. Penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, karena kawasan tersebut merupakan wilayah Pemerintah Kota Samarinda dan penegakkan peraturan daerah dalam wilayah Kota Samarinda merupakan kedudukan, tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda.
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima (PKL), kewenangan, penertiban dan prosedur
Penulis: Nody Febrian Al-Hasin, Ivan Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140041

Artikel Terkait :