TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM MENANGANI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI JALAN GAJAH MADA KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Tepat di depan
Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang merupakan pusat pemerintahan daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan salah satu aset daerah Provinsi
Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, banyak
terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktifitas perdagangan pada
kawasan tersebut. Sedangkan kawasan tersebut merupakan lingkup pengawasan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas di Kantor
Gubernur Kalimantan Timur, dalam rangka melaksanakan pengamanan dan
penyelenggaraan ketertiban umum, di sekitar Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda
merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum dan peraturan
daerah. Dimana Pemerintah Kota Samarinda sudah memiliki peraturan daerah
terhadap penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam Kota Samarinda, peraturan
daerah tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001
tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kota Samarinda.
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai lingkup kewenangan Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur terhadap pengawasan dan penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda dan prosedur yang
tepat dalam menangani Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda. Penanganan
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda merupakan tanggung
jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, karena kawasan tersebut
merupakan wilayah Pemerintah Kota Samarinda dan penegakkan peraturan daerah
dalam wilayah Kota Samarinda merupakan kedudukan, tugas dan fungsi Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Samarinda.
Penulis: Nody Febrian
Al-Hasin, Ivan Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140041