TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJUAL DAGING SAPI GLONGGONGAN DI PASAR PANDAN SARI JALAN PANDAN BARAT KELURAHAN MARGASARI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT KOTA BALIKPAPAN DALAM ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

ABSTRACT: Adapun permasalahan yaitu adanya penjualan daging sapi glonggongan di pasar Pandan Sari kota Balikpapan. Adapun penulis dalam membuat penulisan ini memperoleh data dari Dinas peternakan Kota Balikpapan, Rumah Pemotongan Hewan Kota Balikpapan, Dinas Pasar Kota Balikpapan, Pedagang daging sapi di pasar Pasar Pandan Sari kota Balikpapan dan data yang diperoleh dari kepustakaan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui secara langsung penjualan daging sapi glonggongan di Pasar Pandan Sari kelurahan Margasari kecamatan Balikpapan Barat kota Balikpapan dan upaya yang dilakukan pemerintah kota Balikpapan dalam menangani penjualan daging sapi glonggongan yang marak beredar khususnya di Pasar Pandan Sari kelurahan Margasari kecamatan Balikpapan Barat kota Balikapan yang pada kenyataannya masih belum sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Perlindunga Konsumen karena pengawasan terhadap penjualan daging sapi glonggongan sejauh ini masih belum maksimal dalam melaksanakannya.
Kata kunci: Daging sapi glonggongan , perdagangan , perlindungan konsumen
Penulis: Muhammad Taufan, Ivan Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140031

Artikel Terkait :