TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJUAL DAGING SAPI GLONGGONGAN DI PASAR PANDAN SARI JALAN PANDAN BARAT KELURAHAN MARGASARI KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT KOTA BALIKPAPAN DALAM ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRACT: Adapun permasalahan
yaitu adanya penjualan daging sapi glonggongan di pasar Pandan Sari kota
Balikpapan. Adapun penulis dalam membuat penulisan ini memperoleh data dari
Dinas peternakan Kota Balikpapan, Rumah Pemotongan Hewan Kota Balikpapan, Dinas
Pasar Kota Balikpapan, Pedagang daging sapi di pasar Pasar Pandan Sari kota
Balikpapan dan data yang diperoleh dari kepustakaan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui secara langsung penjualan daging
sapi glonggongan di Pasar Pandan Sari kelurahan Margasari kecamatan Balikpapan
Barat kota Balikpapan dan upaya yang dilakukan pemerintah kota Balikpapan dalam
menangani penjualan daging sapi glonggongan yang marak beredar khususnya di
Pasar Pandan Sari kelurahan Margasari kecamatan Balikpapan Barat kota Balikapan
yang pada kenyataannya masih belum sesuai dengan apa yang diatur dalam
Undang-undang Perlindunga Konsumen karena pengawasan terhadap penjualan daging
sapi glonggongan sejauh ini masih belum maksimal dalam melaksanakannya.
Penulis: Muhammad Taufan, Ivan
Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140031