ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NOMOR 431/XI/ARB/-BANI/2011 OLEH PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Arbitrase adalah
cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada
Perjanjian Arbritrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk melakukan analisis hukum terhadap upaya
hukum pembatalan putusan BANI oleh Pemerintah Kota Samarinda dan Untuk
memberikan solusi alternatif kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam menyikapi
putusan BANI nomor 431/XI/ARB/-BANI/2011.
Berdasarkan penelitian ini penulis menyarankan bahwa Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, pasal 3 menyatakan kewenangan Pengadilan
Negeri menyelesaikan sengketa yang telah terikat perjanjian arbitrase tidak
dapat dilakukan, pasal 60 menyatakan putusan Arbitrase merupakan putusan final
dan binding, dan pasal 70 menyatakan dapat melakukan pembatalan putusan yang
dilakukan oleh Pengadilan Negeri, maka perlu adanya harmonisasi penyusaian
pasal agar tidak kontradiktif. Dalam pasal 3, pasal 60 dan pasal 70
Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa seharusnya diperbaiki agar dapat diperkuat lagi atau diperjelas lagi.
Antara pasal 3, pasal 60, pasal 70 Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diperlukan independensi pasal.
Bahwa perlu adanya sebuah lembaga ekstorial tertinggi agar putusan Arbitrase
tetap Final dan Mengikat.
Penulis: Erickson Jhones
Nababan
Kode Jurnal: jphukumdd140030