ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NOMOR 431/XI/ARB/-BANI/2011 OLEH PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbritrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk melakukan analisis hukum terhadap upaya hukum pembatalan putusan BANI oleh Pemerintah Kota Samarinda dan Untuk memberikan solusi alternatif kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam menyikapi putusan BANI nomor 431/XI/ARB/-BANI/2011.
Berdasarkan penelitian ini penulis menyarankan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, pasal 3 menyatakan kewenangan Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa yang telah terikat perjanjian arbitrase tidak dapat dilakukan, pasal 60 menyatakan putusan Arbitrase merupakan putusan final dan binding, dan pasal 70 menyatakan dapat melakukan pembatalan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, maka perlu adanya harmonisasi penyusaian pasal agar tidak kontradiktif. Dalam pasal 3, pasal 60 dan pasal 70 Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa seharusnya diperbaiki agar dapat diperkuat lagi atau diperjelas lagi. Antara pasal 3, pasal 60, pasal 70 Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diperlukan independensi pasal. Bahwa perlu adanya sebuah lembaga ekstorial tertinggi agar putusan Arbitrase tetap Final dan Mengikat.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Pembatalan, Putusan Arbitrase
Penulis: Erickson Jhones Nababan
Kode Jurnal: jphukumdd140030

Artikel Terkait :