KAJIAN HUKUM ATAS GUGATAN CITIZEN LAWSUIT AKIBAT DAMPAK PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kajian hukum atas gugatan Citizen Lawsuit akibat dampak pertambangan batubara terhadap lingkungan hidup di Kota Samarinda dan Apa kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Gugatan Citizen Lawsuit telah diakui keberadaannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013, sehingga mampu menjadi jaminan bagi warga Negara untuk menggugat Penyelenggara Negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi terdapat kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengajukan gugatan Citizen Lawsuit baik secara teknis, yakni sikap para tergugat yang tidak baik sehingga mengulur waktu persidangan dan kendala secara hukum selama mengajukan gugatan Citizen Lawsuit dan dalam proses persidangan, yakni tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tata cara pengajuan gugatan Citizen Lawsuit. Dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai gugatan Citizen Lawsuit, maka diharapkan agar Sistem hukum di Indonesia harus memberikan ruang terhadap gugatan Citizen Lawsuit dengan dibuat suatu aturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai prosedur dan tata cara pengajuan gugatan Citizen Lawsuit.
Kata Kunci: Citizen Lawsuit, Dampak Pertambangan, Hak Gugat Warga
Penulis: Dewi Noviyanti
Kode Jurnal: jphukumdd140029

Artikel Terkait :