KAJIAN HUKUM ATAS GUGATAN CITIZEN LAWSUIT AKIBAT DAMPAK PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana kajian hukum atas gugatan Citizen Lawsuit
akibat dampak pertambangan batubara terhadap lingkungan hidup di Kota Samarinda
dan Apa kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengajukan gugatan
Citizen Lawsuit terhadap Pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris. Penelitian hukum
normatif empiris yaitu penelitian mengenai pemberlakuan atau implementasi
ketentuan hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Gugatan Citizen Lawsuit
telah diakui keberadaannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
36/KMA/SK/II/2013, sehingga mampu menjadi jaminan bagi warga Negara untuk
menggugat Penyelenggara Negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak warga untuk
memperoleh lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi terdapat kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengajukan gugatan Citizen Lawsuit baik secara
teknis, yakni sikap para tergugat yang tidak baik sehingga mengulur waktu
persidangan dan kendala secara hukum selama mengajukan gugatan Citizen Lawsuit
dan dalam proses persidangan, yakni tidak adanya peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara khusus tata cara pengajuan gugatan Citizen Lawsuit. Dengan
tidak adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai gugatan
Citizen Lawsuit, maka diharapkan agar Sistem hukum di Indonesia harus
memberikan ruang terhadap gugatan Citizen Lawsuit dengan dibuat suatu aturan
perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai prosedur dan tata cara
pengajuan gugatan Citizen Lawsuit.
Penulis: Dewi Noviyanti
Kode Jurnal: jphukumdd140029