KEDUDUKAN HUKUM NOTA KESEPAHAMAN DALAM PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

ABSTRACT: Kesejahteraan suatu bangsa tidak terlepas dari perkembangan dan pembangunan ekonomi serta kemajuan teknologi baik di bidang informasi maupun industri yang maju. Kemajuan serta perkembangan itu tentu perlu dukungan keadilan yang patut, yang mana dapat memberikan perlindungan terhadap setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perekonomian melalui sektor perdagangan. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum adalah hukum perdata. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Dan dewasa ini dikenal istilah nota kesepahaman didalam dunia bisnis tanah air, yang mana istilah tersebut blm dikenal oleh hukum positif di Indonesia.
Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari kajian terhadap isi pada pasal demi pasal buku ke-III KUHPerdata tentang perikatan yang memposisikan kedudukan hukum nota kesepahaman didalam buku ke-III KUHPerdata tersebut. Serta data-data sekunder yang di peroleh di lapangan baik itu questioner maupun hasil wawancara dengan responden, yakni HIPMI KALTIM, PT NRC, PT, PETRONA, dan Notaris Bayu Adi Saputra, S.H., M.kn., tersebut selanjutnya dianalisis dan mmberikan gambaran tentang pemahaman pelaku bisnis dikota Samarinda tentang nota kesepahaman.
Penelitian mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman menurut KUHPerdata, menemukan bahwa kedudukan tersebut berada pada pasal 1233, 1313, 1320, 1318 sehingga berdasarkan pasal tersebut kedudukan hukum nota kesepahaman didalam KUHPerdata dapat disejajarkan dengan perjanjian, meskipun ikatan yang mengikat para pihak hanya terbatas pada ikatan moral, ini dikarenakan nota kesepahaman memenuhi syarat sah persetujuan.
Kata kunci: Kedudukan Hukum Nota Kesepahaman Dalam Perikatan
Penulis: Anggoro Ario Seno, Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140028

Artikel Terkait :