KEDUDUKAN HUKUM NOTA KESEPAHAMAN DALAM PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRACT: Kesejahteraan suatu
bangsa tidak terlepas dari perkembangan dan pembangunan ekonomi serta kemajuan
teknologi baik di bidang informasi maupun industri yang maju. Kemajuan serta
perkembangan itu tentu perlu dukungan keadilan yang patut, yang mana dapat memberikan
perlindungan terhadap setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perekonomian
melalui sektor perdagangan. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum
adalah hukum perdata. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Dan dewasa ini dikenal istilah nota
kesepahaman didalam dunia bisnis tanah air, yang mana istilah tersebut blm
dikenal oleh hukum positif di Indonesia.
Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah
deskriptif artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh
penulis dari kajian terhadap isi pada pasal demi pasal buku ke-III KUHPerdata
tentang perikatan yang memposisikan kedudukan hukum nota kesepahaman didalam
buku ke-III KUHPerdata tersebut. Serta data-data sekunder yang di peroleh di
lapangan baik itu questioner maupun hasil wawancara dengan responden, yakni
HIPMI KALTIM, PT NRC, PT, PETRONA, dan Notaris Bayu Adi Saputra, S.H., M.kn.,
tersebut selanjutnya dianalisis dan mmberikan gambaran tentang pemahaman pelaku
bisnis dikota Samarinda tentang nota kesepahaman.
Penelitian mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman menurut KUHPerdata,
menemukan bahwa kedudukan tersebut berada pada pasal 1233, 1313, 1320, 1318
sehingga berdasarkan pasal tersebut kedudukan hukum nota kesepahaman didalam
KUHPerdata dapat disejajarkan dengan perjanjian, meskipun ikatan yang mengikat
para pihak hanya terbatas pada ikatan moral, ini dikarenakan nota kesepahaman
memenuhi syarat sah persetujuan.
Penulis: Anggoro Ario Seno,
Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140028