TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 66/PDT.G/2007/PN.SMDA MENGENAI SENGKETA TANAH HAK PAKAI (HJ. SALMAH SETIA, B.SC MELAWAN TN. AMAT)
ABSTRACT: Dalam penelitian ini
yang menjadi objek penelitian adalah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor
66/Pdt.G/2007/PN.Smda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis
yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor
66/Pdt.G/2007/PN.Smda mengenai sengketa tanah hak pakai serta memberikan
preskripsi kepada Hakim dalam memberikan pertimbangan serta memutus perkara ini
dan juga untuk menganalisis kedudukan hukum hak atas tanah yang belum terdaftar
yang penguasaannya dimiliki oleh Tn. Amat.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Samarinda dengan metode
penelitian normatif. Pendekatan yang akan dilakukan adalah pendekatan kasus
(case approach). Sumber bahan hukum yang akan diambil dalam penelitian ini
berupa sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan adalah dengan melakukan studi dokumentasi
(documentation research) dan melakukan studi kepustakaan (bibliography research).
Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa Majelis Hakim dalam memutus
perkara tanah hak pakai ini, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul
dalam persidangan serta Majelis Hakim tidak tegas mengambil tindakan dalam hal
eksekusi tanah yang seharusnya dikembalikan kepada Negara menjadi tanah Negara.
Penulis juga menemukan bahwa tanah yang penguasaannya dimiliki oleh Tn. Amat
tidak memiliki kedudukan hukum sama sekali, karena Tn. Amat dalam proses
mendapatkan tanah tersebut membelinya dari pihak yang bukan pemiliknya, serta
telah terbukti bersalah oleh Hakim yang dibuktikan oleh Putusan Pengadilan
Hakim Pidana.
Penulis: Melani Kristina
Pasaribu
Kode Jurnal: jphukumdd140025