TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 66/PDT.G/2007/PN.SMDA MENGENAI SENGKETA TANAH HAK PAKAI (HJ. SALMAH SETIA, B.SC MELAWAN TN. AMAT)

ABSTRACT: Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 66/Pdt.G/2007/PN.Smda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 66/Pdt.G/2007/PN.Smda mengenai sengketa tanah hak pakai serta memberikan preskripsi kepada Hakim dalam memberikan pertimbangan serta memutus perkara ini dan juga untuk menganalisis kedudukan hukum hak atas tanah yang belum terdaftar yang penguasaannya dimiliki oleh Tn. Amat.  Penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Samarinda dengan metode penelitian normatif. Pendekatan yang akan dilakukan adalah pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang akan diambil dalam penelitian ini berupa sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah dengan melakukan studi dokumentasi (documentation research) dan melakukan studi kepustakaan (bibliography research). Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara tanah hak pakai ini, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan serta Majelis Hakim tidak tegas mengambil tindakan dalam hal eksekusi tanah yang seharusnya dikembalikan kepada Negara menjadi tanah Negara. Penulis juga menemukan bahwa tanah yang penguasaannya dimiliki oleh Tn. Amat tidak memiliki kedudukan hukum sama sekali, karena Tn. Amat dalam proses mendapatkan tanah tersebut membelinya dari pihak yang bukan pemiliknya, serta telah terbukti bersalah oleh Hakim yang dibuktikan oleh Putusan Pengadilan Hakim Pidana.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Tanah Hak Pakai, Tanah Negara
Penulis: Melani Kristina Pasaribu
Kode Jurnal: jphukumdd140025

Artikel Terkait :