IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Air tanah merupakan sumber daya air yang penting dalam menunjang keperluan hidup sehari-hari, dan harus dikelola dengan baik. Permasalahan yang diteliti yaitu mengenai implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pemberiaan izin penggunaan air tanah di Kota Samarinda. Serta kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kewenangan dalam hal pengelolaan air tanah di Kota Samarinda. Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam menjalankan wewenangnya dalam pengelolaan air tanah, berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Karena melalui undang-undang ini pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. Dalam prakteknya, di Kota Samarinda terdapat 15 pihak pengguna air tanah dengan total pemakaian tahun 2012 sebesar 208.704,8 m³ dengan luas cekungan air tanah Kota Samarinda 7.720 km².
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan kewenangannya untuk memberikan izin penggunaan air tanah diantaranya, belum adanya peraturan daerah kota yang mengatur pengelolaan air tanah untuk cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota. Selama ini Pemerintah Kota Samarinda hanya berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah hanya mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah untuk cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. Selain terkendala substansi aturan, pemerintah kota Samarinda juga mengalami kendala pada struktur aparat. Dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Mineral Kota Samarinda diberi kewenangan untuk menjalankan kegiatan inventarisasi yang merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan pengelolaan air tanah. Instansi pemerintah tersebut kekurangan sumber daya manusia dan dana. Kendala ketiga yakni budaya hukum masyarakat, dalam hal ini para pengguna air tanah belum melaksanakan kegiatan konservasi yang termasuk dalam tahapan kegiatan pengelolaan air tanah.
Mengatasi kendala-kendala tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan berbagai upaya diantaranya membuat kebijakan terkait pemberian izin penggunaan air tanah yakni Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Izin Penyediaan, Penggunaan, dan Pengusahaan Air Tanah serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
Kata Kunci: Air Tanah, Hak Guna Air, Cekungan Air Tanah, Izin, Pemerintah Kota
Penulis: Prieska Sasmita
Kode Jurnal: jphukumdd140026

Artikel Terkait :