IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Air tanah merupakan
sumber daya air yang penting dalam menunjang keperluan hidup sehari-hari, dan
harus dikelola dengan baik. Permasalahan yang diteliti yaitu mengenai
implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pemberiaan izin penggunaan air
tanah di Kota Samarinda. Serta kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan kewenangan dalam hal pengelolaan air tanah
di Kota Samarinda. Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam menjalankan
wewenangnya dalam pengelolaan air tanah, berpedoman pada Undang-undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Karena melalui undang-undang ini pemerintah
khususnya pemerintah Kabupaten/Kota diberi wewenang untuk mengatur, menetapkan,
dan memberi izin penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah
di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota. Dalam prakteknya, di Kota Samarinda terdapat 15 pihak pengguna
air tanah dengan total pemakaian tahun 2012 sebesar 208.704,8 m³ dengan luas
cekungan air tanah Kota Samarinda 7.720 km².
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam
menjalankan kewenangannya untuk memberikan izin penggunaan air tanah
diantaranya, belum adanya peraturan daerah kota yang mengatur pengelolaan air
tanah untuk cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota. Selama ini Pemerintah
Kota Samarinda hanya berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Air Tanah hanya mengatur wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah untuk cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. Selain terkendala
substansi aturan, pemerintah kota Samarinda juga mengalami kendala pada
struktur aparat. Dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Mineral Kota
Samarinda diberi kewenangan untuk menjalankan kegiatan inventarisasi yang
merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan pengelolaan air tanah. Instansi
pemerintah tersebut kekurangan sumber daya manusia dan dana. Kendala ketiga
yakni budaya hukum masyarakat, dalam hal ini para pengguna air tanah belum
melaksanakan kegiatan konservasi yang termasuk dalam tahapan kegiatan
pengelolaan air tanah.
Mengatasi kendala-kendala tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah
melakukan berbagai upaya diantaranya membuat kebijakan terkait pemberian izin
penggunaan air tanah yakni Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2010
tentang Izin Penyediaan, Penggunaan, dan Pengusahaan Air Tanah serta
berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya yakni Dinas Bina Marga dan
Pengairan Kota Samarinda untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
Penulis: Prieska Sasmita
Kode Jurnal: jphukumdd140026