TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI MEDIA ELEKTRONIK (BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
ABSTRACT: Dalam perkembangan
teknologi informasi, media elektronik muncul sebagai sarana berkomunikasi gaya
baru. Banyaknya masyarakat yang menggunakan media eleltronik sebagai alat komunikasi berpotensi terjadinya
penyalahgunaan data pribadi. Di karenakan perilaku atau budaya masyarakat yang
senang membagi bagi data serta informasi mengenai kerabat dan teman dekatnya.
Di Indonesia peraturan
perundang-undangan yang ada kaitannya dengan data pribadi di media elektronik
tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk
pokok-pokok permasalahan yang ingin diungkap berdasarkan rumusan masalah yaitu
makna hukum perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan konsep hukum
agar tercipta perlindungan data pribadi di media elektronik. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisa deskriptif
kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa makna hukum Pasal 26
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tidak begitu jelas dan masih samar-samar. Sedangkan konsep hukum agar tercipta
perlindungan data pribadi di media elektronik yaitu di buat suatu peraturan
khusus untuk perlindungan data pribadi yang lebih spesifik.
Penulis: Syarpani
Kode Jurnal: jphukumdd140060