TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI MEDIA ELEKTRONIK (BERDASARKAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

ABSTRACT: Dalam perkembangan teknologi informasi, media elektronik muncul sebagai sarana berkomunikasi gaya baru. Banyaknya masyarakat yang menggunakan media eleltronik  sebagai alat komunikasi berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Di karenakan perilaku atau budaya masyarakat yang senang membagi bagi data serta informasi mengenai kerabat dan teman dekatnya. Di Indonesia  peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan data pribadi di media elektronik tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk pokok-pokok permasalahan yang ingin diungkap berdasarkan rumusan masalah yaitu makna hukum perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan konsep hukum agar tercipta perlindungan data pribadi di media elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisa deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa makna hukum Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak begitu jelas dan masih samar-samar. Sedangkan konsep hukum agar tercipta perlindungan data pribadi di media elektronik yaitu di buat suatu peraturan khusus untuk perlindungan data pribadi yang lebih spesifik.
Penulis: Syarpani
Kode Jurnal: jphukumdd140060

Artikel Terkait :