ANALISA KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (BLHD) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
ABSTRACT: Kewenangan merupakan
kekuatan atau power yang diberikan oleh Undang-undang kepada perangkat hukum
untuk menegakkan hukum, dalam hal ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan timur untuk melakukan
penyidikan khususnya dibidang Tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Laksana
Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dibidang lingkungan hidup sebagai sarana penegakan Hukum Lingkungan dan Kendala
apa sajakah yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan.
Berdasarkan hasil penelitian Kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pasal 94, Tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, itu terbukti
dengan tidak adanya kasus lingkungan yang disidik dan dilimpahkan ke Pengadilan
melainkan hanya melakukan inventarisasi dan klarifikasi pengaduan kasus
lingkungan hidup, dikarenakan Sumber Daya Manusia yang terbatas serta tidak
memiliki kompetensi dibidang hukum
khususnya hukum lingkungan.
Penulis: Yulius Patanan
Kode Jurnal: jphukumdd140061