ANALISA KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (BLHD) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

ABSTRACT: Kewenangan merupakan kekuatan atau power yang diberikan oleh Undang-undang kepada perangkat hukum untuk menegakkan hukum, dalam hal ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan timur untuk melakukan penyidikan khususnya dibidang Tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lingkungan hidup sebagai sarana penegakan Hukum Lingkungan dan Kendala apa sajakah yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan.
Berdasarkan hasil penelitian Kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 94, Tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, itu terbukti dengan tidak adanya kasus lingkungan yang disidik dan dilimpahkan ke Pengadilan melainkan hanya melakukan inventarisasi dan klarifikasi pengaduan kasus lingkungan hidup, dikarenakan Sumber Daya Manusia yang terbatas serta tidak memiliki  kompetensi dibidang hukum khususnya hukum lingkungan.
Kata Kunci: Kewenangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup
Penulis: Yulius Patanan
Kode Jurnal: jphukumdd140061

Artikel Terkait :