TINJAUAN HUKUM PENYIARAN TERHADAP PENYELENGGARAAN DIGITALISASI TELEVISI TERESTRIAL PENERIMA TETAP TIDAK BERBAYAR DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Penyelenggaraan
penyiaran secara digital yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyele-nggaraan Penyiaran Televisi
Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang merupakan
peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
adanya ketidaksesuaian dari peraturan pelaksana tersebut. Perubahan tersebut
dapat dilihat pada penyelenggaraan televisi secara digital yang mengalami
penambahan dan pengurangan. Baik itu lembaga penyiaran ataupun kewenangan dari
Komisi Penyiaran Indoneisa. Penelitian ini menggunakan pendekatan
normatif-empiris, dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder dan
proses analisa yang digunakan adalah kualitatif. Hasil yang didapat dari
penelitian ini adalah kebijakan terhadap perubahan penyiaran televisi secara
analog ke digital tidak sesuai, antara lembaga penyelenggara multipleksing dan
penyalur program siaran. Kurangnya koordinasi antara komisi penyiaran indonesia
dengan pemerintah dibidang penyiaran maka terbitlah peraturan menteri
komunikasi dan informatika yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi
Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai
aturan teknis yang melampauin operasional dari Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
Lembaga penyiaran swasta yang belum siap saat ini khususnya di Kota
Samarinda. Untuk menyelenggarakan migrasi penyiaran televisi analog ke digital
serta kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat masih belum mengerti dan
memahami perbedaan antara televisi analog dengan digital. Dari regulasi
penyiaran itu sendiri belum mampu dijadikan sebagai dasar acuan dalam peraturan
menteri sebab peraturan perundang-undangan yang ada belum dijelaskan secara
spesifik mengenai sistem penyiaran digital. Sehingga peraturan menteri
komunikasi dan informatika tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis: Eben Rusliyanto
Manullang
Kode Jurnal: jphukumdd140062