TINJAUAN HUKUM PENYIARAN TERHADAP PENYELENGGARAAN DIGITALISASI TELEVISI TERESTRIAL PENERIMA TETAP TIDAK BERBAYAR DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Penyelenggaraan penyiaran secara digital yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyele-nggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adanya ketidaksesuaian dari peraturan pelaksana tersebut. Perubahan tersebut dapat dilihat pada penyelenggaraan televisi secara digital yang mengalami penambahan dan pengurangan. Baik itu lembaga penyiaran ataupun kewenangan dari Komisi Penyiaran Indoneisa. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder dan proses analisa yang digunakan adalah kualitatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah kebijakan terhadap perubahan penyiaran televisi secara analog ke digital tidak sesuai, antara lembaga penyelenggara multipleksing dan penyalur program siaran. Kurangnya koordinasi antara komisi penyiaran indonesia dengan pemerintah dibidang penyiaran maka terbitlah peraturan menteri komunikasi dan informatika yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai aturan teknis yang melampauin operasional dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga penyiaran swasta yang belum siap saat ini khususnya di Kota Samarinda. Untuk menyelenggarakan migrasi penyiaran televisi analog ke digital serta kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat masih belum mengerti dan memahami perbedaan antara televisi analog dengan digital. Dari regulasi penyiaran itu sendiri belum mampu dijadikan sebagai dasar acuan dalam peraturan menteri sebab peraturan perundang-undangan yang ada belum dijelaskan secara spesifik mengenai sistem penyiaran digital. Sehingga peraturan menteri komunikasi dan informatika tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kata Kunci: Kebijakan, Regulasi Penyiaran, Televisi Digital
Penulis: Eben Rusliyanto Manullang
Kode Jurnal: jphukumdd140062

Artikel Terkait :