ANALISA YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PELAKU USAHA DENGAN DISTRIBUTOR MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASIDAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRACT: Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Legal Analiysis. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip dan internet. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak / perjanjian dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah memenuhi beberapa aspek hokum perjanjian dalam Undang-undang ITE mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak  mempermasalahkannya.
Hal ini dikarena syarat kecakapan untuk mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun syarat kecakapan tidak terpenuhi, kontrak dalame-commerce yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak. Selain itu kontrak dalam e- commerce telah memenuhi asas-asas perjanjian dalam Undang ITE. Serta adanya faktor pendorong serta penghambat pelaksanaan perdagangan melalui internet dan juga solusi atas permasalahan yang muncul dalam kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kata Kunci: Analisa Hukum,Pelaku Usaha,Jual Beli Melalui Internet
Penulis: Andri Septianur
Kode Jurnal: jphukumdd140063

Artikel Terkait :