ANALISA HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA DI PERUSAHAAN LEASING PT MEGA CENTRAL FINANCE OLEH KONSUMEN MENURUT PASAL 372 DAN 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS DI PT. MEGA CENTRAL FINANCE SAMARINDA)
ABSTRACT: PT Mega Central
Finance adalah salah satu lembaga pembiayaan yang memberikan layanan untuk
kredit kendaraan roda dua dengan uang muka terjangkau dengan ksepakatan
perikatan berupa perjanjian yang baik. didalam pelaksanaannya banyak konsumen
menunggak angsuran bahkan melakukan penggelapan dengan melanggar aturan
perjanjian sebelumnya. Landasan teoritis yang digunakan adalah teori perjanjian
secara umum, hak dan kewajiban, tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan
pemberataan serta pasal 372 dan 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasilnya
menunjukkan bahwa konsumen melakukan penggelapan pada PT Mega Central dan masuk
sebagai ketentuan umum yang di atur pada pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
lemahnya tim survey pada perusahaan leasing apakan calon konsumen tersebut
layak dan dapat di percaya untuk melakukan sebuah perjanjian pada lembaga
pembiayaan atau tidak. Para pihak dalam melaksanakan perjanjian didasarkan
prinsip kepercayaan adalah sah, akan tetapi secara umum pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang ditetapkan sesuai syarat dan
prosedur perusahaan apakah sesuai kriteria atau tidak. Tindak pidana
penggelapan yang dilakukan oleh konsumen terkadang tidak sampai pada kepolisian
untuk di bawa ke pengadilan dengan laporan tindak pidana penggelapan, melainkan
hanya eksekusi secara langsung atau secara eksekutorial atas dasar melanggar
perjanjian lembaga pembiayaan. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahawasanya
pihak Leasing enggan menerapkan unsur pidana pasal 372 tentang penggelapan yang
dilakukan oleh konsumen melainkan hanya pasal 29 Jaminan Fidusia secara umum
konsumen yang melakukan tindakan penggelapan dapat dipidana guna memberikan
efek jera.
Penulis: Ary Subiantara
Kode Jurnal: jphukumdd140064