STATUS HUKUM TANAH GRANT SULTAN KUTAI KERTANEGARA ING MARTADIPURA DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA (STUDI LAPANGAN DI KERAJAAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA)

ABSTRACT: Dalam Perkembangan banyak ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah Kerajaan bahwa hampir seluruh tanah bekas kerajaan, Sengketa tanah yang mengatas namakan hibah (grant). Grant Sultan pada mulanya dikenal di masa pemerintahan kolonial Belanda dimana pada saat itu daerah Swapraja mempunyai hak pemerintahan sendiri. Sedangkan daerah Swapraja adalah meliputi daerah Sumatera Timur yang terdiri dari Kerajaan-kerajaan Melayu (Kerajaan Deli). Grant Sultan adalah sebentuk surat keterangan tentang hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh warga pribumi atas izin, pemberian, maupun pengakuan Sultan terhadap hak-hak atas tanah yang diberikan kepada kaulanya, di wilayah Swapraja. Tanah Ulayat yang dikuasai oleh Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dapat di wariskan kepada Keturunannya dengan hak waris dan dapat di berikan kepada Kerabat Kesultanan dalam bentuk Penghibahan Tanah agar dapat diusahakan secara berkelompok. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Status hukum Tanah grant sultan Kertanegara Ing Martadipura dalam hukum Agraria di Indonesia dan Untuk mengetahui Keabsahan pemberian tanah grant sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura terhadap keturunan dan bukan garis keturunan. Metode penelitian adalah yuridis empiris. melakukan kajian secara langsung dilapangan disertai kajian pustaka dapat menemukan fakta-fakta riil di Kedaton Kutai Kertanegara Ing Martadipura.
Hasil penelitian menyatakan Dalam Titah Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura Ditandatangani di Tenggarong, 10 September 2011 dengan menegaskan bahwa Haji Adji Mohamad Salehoedin II tidak mengenal adanya “Grant Sultan”. Bahwa didalam Hukum Tanah Kerajaan Kutai Tanah Grant Sultan disebut dengan Tanah Limpah Kemurahan. Tanah yang diberikan kepada kaum diluar dari garis keturunan yang dapat disebut sebagai kerabat dari kesultanan atas jasa kerabat terhadap sultan atas kemurahan dari hati sultan memberikan sebidang tanah untuk diusahakan kepada beberapa kelompok kaum Suku Bugis Wajo Paniki yang berada di Samarinda Seberang. Berbeda dengan tanah pusaka untuk keturunan kesultanan yaitu tanah Sultan yang diberikan secara turun temurun dengan bukti surat wasiat. Selama Berlakunya UUPA, bagi pemilik surat hibah maupun surat wasiat pada Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura harus didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan Nasional setempat. Sesuai dengan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang berlaku, dengan tujuan agar memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan. Bentuk penghibahan tanah bukan merupakan salah satu obyek dari pendaftaran tanah tetapi hanya sebagian bentuk dari perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak untuk menggunakan tanah tersebut, namun guna untuk memperoleh kepastian hukum perlu adanya bukti otentik.
Kata Kunci: Grant Sultan dan Hibah
Penulis: Rosnia Agus Sari
Kode Jurnal: jphukumdd140059

Artikel Terkait :