STATUS HUKUM TANAH GRANT SULTAN KUTAI KERTANEGARA ING MARTADIPURA DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA (STUDI LAPANGAN DI KERAJAAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA)
ABSTRACT: Dalam Perkembangan
banyak ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah Kerajaan bahwa
hampir seluruh tanah bekas kerajaan, Sengketa tanah yang mengatas namakan hibah
(grant). Grant Sultan pada mulanya dikenal di masa pemerintahan kolonial
Belanda dimana pada saat itu daerah Swapraja mempunyai hak pemerintahan
sendiri. Sedangkan daerah Swapraja adalah meliputi daerah Sumatera Timur yang terdiri
dari Kerajaan-kerajaan Melayu (Kerajaan Deli). Grant Sultan adalah sebentuk
surat keterangan tentang hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh warga
pribumi atas izin, pemberian, maupun pengakuan Sultan terhadap hak-hak atas
tanah yang diberikan kepada kaulanya, di wilayah Swapraja. Tanah Ulayat yang
dikuasai oleh Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dapat di wariskan kepada
Keturunannya dengan hak waris dan dapat di berikan kepada Kerabat Kesultanan
dalam bentuk Penghibahan Tanah agar dapat diusahakan secara berkelompok.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Status hukum Tanah grant sultan
Kertanegara Ing Martadipura dalam hukum Agraria di Indonesia dan Untuk
mengetahui Keabsahan pemberian tanah grant sultan Kutai Kertanegara Ing
Martadipura terhadap keturunan dan bukan garis keturunan. Metode penelitian
adalah yuridis empiris. melakukan kajian secara langsung dilapangan disertai
kajian pustaka dapat menemukan fakta-fakta riil di Kedaton Kutai Kertanegara
Ing Martadipura.
Hasil penelitian menyatakan Dalam Titah Sultan Kutai Kertanegara Ing
Martadipura Ditandatangani di Tenggarong, 10 September 2011 dengan menegaskan
bahwa Haji Adji Mohamad Salehoedin II tidak mengenal adanya “Grant Sultan”.
Bahwa didalam Hukum Tanah Kerajaan Kutai Tanah Grant Sultan disebut dengan
Tanah Limpah Kemurahan. Tanah yang diberikan kepada kaum diluar dari garis
keturunan yang dapat disebut sebagai kerabat dari kesultanan atas jasa kerabat
terhadap sultan atas kemurahan dari hati sultan memberikan sebidang tanah untuk
diusahakan kepada beberapa kelompok kaum Suku Bugis Wajo Paniki yang berada di
Samarinda Seberang. Berbeda dengan tanah pusaka untuk keturunan kesultanan
yaitu tanah Sultan yang diberikan secara turun temurun dengan bukti surat
wasiat. Selama Berlakunya UUPA, bagi pemilik surat hibah maupun surat wasiat
pada Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura harus didaftarkan kembali ke
Kantor Pertanahan Nasional setempat. Sesuai dengan peraturan mengenai
pendaftaran tanah yang berlaku, dengan tujuan agar memperoleh kepastian hukum
atas hak kepemilikan. Bentuk penghibahan tanah bukan merupakan salah satu obyek
dari pendaftaran tanah tetapi hanya sebagian bentuk dari perbuatan hukum atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak untuk menggunakan tanah tersebut,
namun guna untuk memperoleh kepastian hukum perlu adanya bukti otentik.
Penulis: Rosnia Agus Sari
Kode Jurnal: jphukumdd140059