ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR: 061/PDT.G/2011/PN.SMDA DALAM GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN KESEPAKATAN PENGELOLAAN KAWASAN PERTOKOAN DAN PERKANTORAN ANTARA ASPIADIN NOOR MELAWAN JAIDIN

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Analisa terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 061/Pdt.G/2011/PN.Smda dalam gugatan Wanprestasi atas Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Kawasan Pertokoan Dan Perkantoran Antara Aspiadin Noor Melawan Jaidin dilihat dari segi Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum serta untuk memberikan masukan terhadap Hal – hal apa saja yang dapat dilakukan untuk menciptakan Putusan Nomor : 061/Pdt.G/2011/PN.Smda dalam gugatan Wanprestasi atas Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Kawasan Pertokoan Dan Perkantoran Antara Aspiadin Noor Melawan Jaidin memenuhi unsur Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Hasil penelitin yang diperoleh 1.) hakim menyatakan bahwa masalah ini merupakan perkara wanprestasi karena tidak dipenuhinya suatu prestasi yang disepakati kepada salah satu pihak yang mengakibatkan kerugian materil dan formil. Unsur keadilan tidak didapatkan karena dalam putusan hakim masih menyamakan status sosial para pihak, hakim tidak memberikan jawaban atas salah satu tuntutan padahal hal itu merupakan hal penting Penggugat, hakim juga tidak memberikan argumentasi yang jelas dan rinci terhadap pertimbangannya. Kemudian tidak tercipta unsur Kemanfaatan karena hakim dalam putusan tidak memberikan batas waktu untuk pelaksanaan putusan harus dilaksanakan, dan hakim juga tidak memberikan putusan atas sanksi jika putusan lambat atau tidak dilaksanakan. Kemudian hakim tidak memberikan kepastian hukum karena hakim dalam putusannya tidak menngunakan dasar perundang-undangan, hakim hanya fokus pada perjanjian saja 2) hal-hal yang dapat dilakukan agar putusan memberikan rasa keadilan adalah hakim harus memutus segala gugatan dari penggugat sesuai dengan salah satu asas putusan, kemudian untuk terciptanya kemanfaatan hakim harus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga hakim dalam putusan harus memberikan jangka waktu yang pasti hukuman harus dilaksanakan dan sanksi jika putusan hakim tidak. Kemudian untuk menciptakan kepastian hukum, walaupun perkara adalah perkara wanprestasi perjanjian hakim juga harus menggunakan dasar perundang-undangan dalam putusannya agar memberikan kekuatan dan kepastian dalam isi putusan. Penulis menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 061/Pdt.G/2011/PN.smda dalam gugatan wanprestasi perjanjian kesepakatan pengelolaan kawasan pertokoan dan perkantoran antara Aspiadin Noor Melawan Jaidin masih tidak menceriminkan unsur Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Saran Penulis dalam membuat isi putusan hakim harus jelas, teliti, dan memberikan analisis dan argumentasi dalam putusan serta harus berdasarkan unsur Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, hakim juga harus menggunakan hati nurani dalam membuat putusan agar terciptanya unsur tersebut.
Kata Kunci: Aspiadin Noor, Jaidin, Wanprestasi, Pengelolaan
Penulis: Rahman Nuwanzah
Kode Jurnal: jphukumdd140058

Artikel Terkait :