ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR: 061/PDT.G/2011/PN.SMDA DALAM GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN KESEPAKATAN PENGELOLAAN KAWASAN PERTOKOAN DAN PERKANTORAN ANTARA ASPIADIN NOOR MELAWAN JAIDIN
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui Analisa terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor :
061/Pdt.G/2011/PN.Smda dalam gugatan Wanprestasi atas Perjanjian Kesepakatan
Pengelolaan Kawasan Pertokoan Dan Perkantoran Antara Aspiadin Noor Melawan
Jaidin dilihat dari segi Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum serta untuk
memberikan masukan terhadap Hal – hal apa saja yang dapat dilakukan untuk
menciptakan Putusan Nomor : 061/Pdt.G/2011/PN.Smda dalam gugatan Wanprestasi
atas Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Kawasan Pertokoan Dan Perkantoran
Antara Aspiadin Noor Melawan Jaidin memenuhi unsur Keadilan,Kemanfaatan dan
Kepastian Hukum. Hasil penelitin yang diperoleh 1.) hakim menyatakan bahwa
masalah ini merupakan perkara wanprestasi karena tidak dipenuhinya suatu
prestasi yang disepakati kepada salah satu pihak yang mengakibatkan kerugian
materil dan formil. Unsur keadilan tidak didapatkan karena dalam putusan hakim
masih menyamakan status sosial para pihak, hakim tidak memberikan jawaban atas
salah satu tuntutan padahal hal itu merupakan hal penting Penggugat, hakim juga
tidak memberikan argumentasi yang jelas dan rinci terhadap pertimbangannya.
Kemudian tidak tercipta unsur Kemanfaatan karena hakim dalam putusan tidak
memberikan batas waktu untuk pelaksanaan putusan harus dilaksanakan, dan hakim
juga tidak memberikan putusan atas sanksi jika putusan lambat atau tidak
dilaksanakan. Kemudian hakim tidak memberikan kepastian hukum karena hakim
dalam putusannya tidak menngunakan dasar perundang-undangan, hakim hanya fokus
pada perjanjian saja 2) hal-hal yang dapat dilakukan agar putusan memberikan
rasa keadilan adalah hakim harus memutus segala gugatan dari penggugat sesuai
dengan salah satu asas putusan, kemudian untuk terciptanya kemanfaatan hakim
harus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga hakim dalam putusan
harus memberikan jangka waktu yang pasti hukuman harus dilaksanakan dan sanksi
jika putusan hakim tidak. Kemudian untuk menciptakan kepastian hukum, walaupun
perkara adalah perkara wanprestasi perjanjian hakim juga harus menggunakan
dasar perundang-undangan dalam putusannya agar memberikan kekuatan dan
kepastian dalam isi putusan. Penulis menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan
Negeri Samarinda Nomor : 061/Pdt.G/2011/PN.smda dalam gugatan wanprestasi
perjanjian kesepakatan pengelolaan kawasan pertokoan dan perkantoran antara
Aspiadin Noor Melawan Jaidin masih tidak menceriminkan unsur Keadilan,
Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Saran Penulis dalam membuat isi putusan hakim
harus jelas, teliti, dan memberikan analisis dan argumentasi dalam putusan
serta harus berdasarkan unsur Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, hakim
juga harus menggunakan hati nurani dalam membuat putusan agar terciptanya unsur
tersebut.
Penulis: Rahman Nuwanzah
Kode Jurnal: jphukumdd140058