TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA PETAK PASAR TRADISIONAL TANGGA ARUNG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

ABSTRACT: Perkembangan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin bertambah, berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan area Pasar Tradisional Tangga Arung Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan pengelolaan area Pasar Tradisional Tangga Arung kios dan toko menggunakan sistem sewa menyewa. Untuk mendapatkan hak sewa di pasar tersebut harus sesuai  dengan ketentuan jenis penyedian pelayanan pasar yang sudah diatur juga di dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VII tentang sewa menyewa Pasal 1548 ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Hasil yang Penulis peroleh ialah perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pedagang di Pasar Tradisional Tangga Arung termuat dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Petak Pasar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Perjanjian ini antara lain memuat mengenai ketentuan umum, pembayaran sewa dan retribusi, keharusan dan larangan para pihak, pencabutan/penyegelan hak pemakaian tempat dipasar dan ketentuan tambahan.Permasalahan penyalahgunaan hak sewa yang terjadi antara penyewa kepada pihak lain di Pasar Tradisional Tangga Arung Kutai Kartanegara . Dimana dalam kasus ini, terdapat pelanggaran terhadap dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf c Surat Perjanjian Sewa Menyewa Petak Pasar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyatakan bahwa, “Pihak Kedua dilarang memindah tangankan/menyewakan/menjual kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama”.
Kata Kunci: Peralihan Hak dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Penulis: Minarti Wulandari
Kode Jurnal: jphukumdd140057

Artikel Terkait :