TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA PETAK PASAR TRADISIONAL TANGGA ARUNG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ABSTRACT: Perkembangan
pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan pertumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah, berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan area Pasar
Tradisional Tangga Arung Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan pengelolaan area
Pasar Tradisional Tangga Arung kios dan toko menggunakan sistem sewa menyewa.
Untuk mendapatkan hak sewa di pasar tersebut harus sesuai dengan ketentuan jenis penyedian pelayanan
pasar yang sudah diatur juga di dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab
VII tentang sewa menyewa Pasal 1548 ialah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan
pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi
pembayarannya. Hasil yang Penulis peroleh ialah perjanjian sewa menyewa antara
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pedagang di Pasar Tradisional
Tangga Arung termuat dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Petak Pasar Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Perjanjian ini antara lain memuat mengenai
ketentuan umum, pembayaran sewa dan retribusi, keharusan dan larangan para
pihak, pencabutan/penyegelan hak pemakaian tempat dipasar dan ketentuan
tambahan.Permasalahan penyalahgunaan hak sewa yang terjadi antara penyewa
kepada pihak lain di Pasar Tradisional Tangga Arung Kutai Kartanegara . Dimana
dalam kasus ini, terdapat pelanggaran terhadap dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf c
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Petak Pasar Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara yang menyatakan bahwa, “Pihak Kedua dilarang memindah
tangankan/menyewakan/menjual kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama”.
Penulis: Minarti Wulandari
Kode Jurnal: jphukumdd140057