TINJAUAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH PDAM CABANG SAMARINDA SEBERANG OLEH MASYARAKAT JALAN SULTAN HASANUDDIN KELURAHAN BAQA
ABSTRACT: Tanah merupakan
sebagai salah satu unsur penting dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan
bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah Negara, dan
fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945. Tanah mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi,
sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pengembangan
wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dari Peraturan Daerah
tersebut pada Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa “Direksi Perusahaan Daerah
(Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Penyelenggara Pembantu
Pemegang Kuasa Barang Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan
barang Daerah dalam lingkungannya sebagai Barang Daerah yang telah dipisahkan”.
Namun masyarakat jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan baqa, yang di ketuai H.Naco
menggunakan lahan milik instansi pemerintah, serta mendirikan bangunan di atas
tanah tersebut tanpa ada ijin yang di berikan.
Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 adalah upaya negara untuk
melakukan pengaturan mengenai aset negara dalam bidang pertanahan. UU Nomor 51
Prp. Tahun 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau
kuasanya yang sah, adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman
pidana. Apabila masyarakat yang di ketuai H.Naco ingin menggunakan lahan
tersebut harus memiliki ijin dari pihak pengelola tanah yaitu PDAM. pengaturan
mengenai pengelolaan aset Negara/daerah yang saat ini masih berlaku terdapat di
dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Penulis: Hendri Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd140056