TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN TELUR PENYU DI DESA PULAU DERAWAN KECAMATAN PULAU DERAWAN KABUPATEN BERAU

ABSTRACT: Latar belakang Pembantaian penyu dan pengambilan telur penyu di Indonesia telah mendorong kearah kepunahan penyu dan telurnya, Perburuan penyu dan pengambilan telur penyu secara liar telah mendorong menurunnya populasi penyu dan telurnya. Di Derawan Kabupaten Berau, sangat mudah menemukan telur-telur penyu yang di perdagangkan serta perhiasan yang terbuat dari bagian tubuh penyu, misalnya gelang dan cincin yang terbuat dari kulit penyu, sedangkan penyu dan telurnya adalah satwa yang dilindungi.
Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Penyebab utama menurunnya populasi penyu dan telur penyu di Desa Pulau Derawan Kabupaten Berau adalah terdesaknya habitat peneluran penyu di pantai oleh berbagai keramaian pariwisata. Selain itu penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu secara liar, pembangunan di wilayah pesisir, gangguan terhadap habitat penyu, industri souvenir, serta eksploitasi penyu dan telur menjadi masalah-masalah yang menyebabkan penurunannya jumlah penyu dan telur penyu di Desa Pulau Derawan. Maka secara tegas penulis menyimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap penyu dan telurnya di Desa Pulau Derawan sudah terorganisir dalam artian telah mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa penyu dan telurnya adalah hewan yang dilindungi karena kelangkaannya, namun masyarakat masih sulit untuk meninggalkan kebiasaan mereka dalam melakukan jual beli penjualan telur serta penangkapan penyu untuk diperdagangkan. Adapun hambatan yang dihadapi pemerintah adalah lokasi tempat tempat penyu sangat sulit untuk di jangkau, dana yang terbatas, serta kemampuan dan jumlah sumber daya manusia.
Penulis: Ahmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140010

Artikel Terkait :