TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN TELUR PENYU DI DESA PULAU DERAWAN KECAMATAN PULAU DERAWAN KABUPATEN BERAU
ABSTRACT: Latar belakang
Pembantaian penyu dan pengambilan telur penyu di Indonesia telah mendorong
kearah kepunahan penyu dan telurnya, Perburuan penyu dan pengambilan telur
penyu secara liar telah mendorong menurunnya populasi penyu dan telurnya. Di
Derawan Kabupaten Berau, sangat mudah menemukan telur-telur penyu yang di
perdagangkan serta perhiasan yang terbuat dari bagian tubuh penyu, misalnya
gelang dan cincin yang terbuat dari kulit penyu, sedangkan penyu dan telurnya
adalah satwa yang dilindungi.
Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Penyebab utama menurunnya populasi
penyu dan telur penyu di Desa Pulau Derawan Kabupaten Berau adalah terdesaknya
habitat peneluran penyu di pantai oleh berbagai keramaian pariwisata. Selain
itu penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu secara liar, pembangunan di
wilayah pesisir, gangguan terhadap habitat penyu, industri souvenir, serta
eksploitasi penyu dan telur menjadi masalah-masalah yang menyebabkan
penurunannya jumlah penyu dan telur penyu di Desa Pulau Derawan. Maka secara
tegas penulis menyimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap penyu dan
telurnya di Desa Pulau Derawan sudah terorganisir dalam artian telah mendapat
pengakuan dari masyarakat bahwa penyu dan telurnya adalah hewan yang dilindungi
karena kelangkaannya, namun masyarakat masih sulit untuk meninggalkan kebiasaan
mereka dalam melakukan jual beli penjualan telur serta penangkapan penyu untuk
diperdagangkan. Adapun hambatan yang dihadapi pemerintah adalah lokasi tempat
tempat penyu sangat sulit untuk di jangkau, dana yang terbatas, serta kemampuan
dan jumlah sumber daya manusia.
Penulis: Ahmadi
Kode Jurnal: jphukumdd140010