STATUS TANAH GARAPAN KELOMPOK TANI ANAK NEGERI DI KELURAHAN SUNGAI KAPIH KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRACT: Fungsi tanah adalah
hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan,
bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata
untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi
masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari
pada haknya hingga bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Selain itu tanah
juga harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburannya serta dicegah
kerusakannya.
Penulisan ini mengangkat persoalan status tanah garapan Kelompok Tani
Anak Negeri di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
Provinsi Kalimantan Timur. Juga mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Kelompok Tani Anak Negeri untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap
di Kelurahan Sungai Kapih tersebut. Tujuan penelitian yaitu, untuk mengetahui
dan menganalisa status tanah garapan Kelompok Tani Anak Negeri di Kelurahan
Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Juga
untuk mengetahui dan menganalisa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kelompok
tani anak negeri untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap di
Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan
Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical law
research). Pendekatanyang digunakan adalah Live Case Study, yaitu pendekatan
studi kasus pada peristiwa hukum yang dalam keadaan berlangsung atau belum
berakhir.
Penulis: Adhie Musjahranie
Kode Jurnal: jphukumdd140009