STATUS TANAH GARAPAN KELOMPOK TANI ANAK NEGERI DI KELURAHAN SUNGAI KAPIH KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

ABSTRACT: Fungsi tanah adalah hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya hingga bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Selain itu tanah juga harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya.
Penulisan ini mengangkat persoalan status tanah garapan Kelompok Tani Anak Negeri di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Juga mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kelompok Tani Anak Negeri untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap di Kelurahan Sungai Kapih tersebut. Tujuan penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisa status tanah garapan Kelompok Tani Anak Negeri di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Juga untuk mengetahui dan menganalisa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kelompok tani anak negeri untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digarap di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical law research). Pendekatanyang digunakan adalah Live Case Study, yaitu pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum yang dalam keadaan berlangsung atau belum berakhir.
Kata Kunci: Tanah Terlantar, Permohonan Hak Atas Tanah, Kelompok Tani
Penulis: Adhie Musjahranie
Kode Jurnal: jphukumdd140009

Artikel Terkait :