TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN ASET DAERAH MENJADI HAK PRIBADI DI KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Pengadaan tanah yang
selama ini dilakukan terutama dikawasan perkotaan dalam rangka rencana tata
ruang dari berbagai pengalaman menunjukkan bahwa program pemerintah yang
ditempuh melalui pembebasan tanah seperti pencabutan hak atas tanah, jual beli,
tukar menukar, atau cara lainnya ataupun dengan dalih untuk kepentingan umum
selalu saja menimbulkan konflik dan menimbulkan perlawanan dari pemilik tanah.
Aturan hukum pengadaan tanah adalah Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 tentang
pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Instrument hukumnya adalah nasionalisasi, perampasan, pengambilan, pencabutan
hak, jual beli, tukar menukar. Hasil dari rencana tata ruang dengan menggunakan
model pengadaan tanah selalu menimbulkan masalah serta ketidakadilan dan
mengakibatkan; pertama, menculnya calo-calo tanah; kedua, pemilik tanah
tergusur dan dirugikan karena harus dipindah; ketiga, pemilik tanah yang semula
dibelakang menjadi di pinggir jalan dan dapat keuntungan tanpa berkeringat
karena harga tanah meningkat signifikan; keempat, sisa tanah di pinggir jalan
tidak teratur bentuknya; kelima, pembebasan tanah membebani anggaran pemerintah
Sesuai dengan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisa bagaimana Proses Peralihan Aset daerah menjadi Hak Pribadi (
Studi Di Pelita VIII Perumahan Korpri Kecamatan Sambutan Kota Samarinda) dan
untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan hukum terhadap Peralihan Aset daerah
menjadi Hak Pribadi ( Studi Di Pelita VIII Perumahan Korpri Kecamatan Sambutan
Kota Samarinda).
Penulis: Ristomoyo Arbi
Kode Jurnal: jphukumdd140068