TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN ASET DAERAH MENJADI HAK PRIBADI DI KECAMATAN SAMBUTAN KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Pengadaan tanah yang selama ini dilakukan terutama dikawasan perkotaan dalam rangka rencana tata ruang dari berbagai pengalaman menunjukkan bahwa program pemerintah yang ditempuh melalui pembebasan tanah seperti pencabutan hak atas tanah, jual beli, tukar menukar, atau cara lainnya ataupun dengan dalih untuk kepentingan umum selalu saja menimbulkan konflik dan menimbulkan perlawanan dari pemilik tanah. Aturan hukum pengadaan tanah adalah Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Instrument hukumnya adalah nasionalisasi, perampasan, pengambilan, pencabutan hak, jual beli, tukar menukar. Hasil dari rencana tata ruang dengan menggunakan model pengadaan tanah selalu menimbulkan masalah serta ketidakadilan dan mengakibatkan; pertama, menculnya calo-calo tanah; kedua, pemilik tanah tergusur dan dirugikan karena harus dipindah; ketiga, pemilik tanah yang semula dibelakang menjadi di pinggir jalan dan dapat keuntungan tanpa berkeringat karena harga tanah meningkat signifikan; keempat, sisa tanah di pinggir jalan tidak teratur bentuknya; kelima, pembebasan tanah membebani anggaran pemerintah
Sesuai dengan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana Proses Peralihan Aset daerah menjadi Hak Pribadi ( Studi Di Pelita VIII Perumahan Korpri Kecamatan Sambutan Kota Samarinda) dan untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan hukum terhadap Peralihan Aset daerah menjadi Hak Pribadi ( Studi Di Pelita VIII Perumahan Korpri Kecamatan Sambutan Kota Samarinda).
Kata Kunci: Peralihan aset daerah, Hak pribadi
Penulis: Ristomoyo Arbi
Kode Jurnal: jphukumdd140068

Artikel Terkait :