KAJIAN HUKUM TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI KEGIATAAN PASAR MALAM DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Mengacu pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, maka menjadi tanggung jawab bagi setiap daerah untuk
memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi semua pembiayaan
daerah sendiri maka setiap daerah harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya
untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan akan berjalan baik jika
didukung biaya dan sumber daya manusia yang baik pula. Retribusi pasar adalah
pungutan yang dilakukan kepada pengguna jasa fasilitas dan prasarana pasar.
Jasa tersebut diberikan kepada oleh pemerintah daearah kepada pengguna jasa
fasilitas dan prasarana pasar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah kota
Samarinda Nomor 22 tahun 2006 tentang retribusi pasar yang mengatakan bahwa
retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan/ dikenakan pada setiap pedagang
yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Adanya penerimaan retribusi pasar tersebut sudah pasti akan menambah pula
Pendapatan Asli daerah Kota Samarinda. Hal ini berarti dana retribusi pasar
akan lebih mendukung proses pembangunan dan jalannya pemerintah Kota Samarinda
dalam mencapai tujuannya yaitu kesejahteraan masyarakat Samarinda. Tentunya hal
ini juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat atau pengguna jasa dari
fasilitas dan prasarana pasar terutama pasar pagi di Kota Samarinda. Terhadap aktivitas
pasar malam di Kota Samarinda, dapat diupayakan penetapan retribusi jasa umum,
yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan. Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah Kota Samarinda akan mampu
menghimpun seluruh aset pembangunan yang ada sebagai modal pembangunan.
Penulis: Dwi Novianto
Kode Jurnal: jphukumdd140067