KAJIAN HUKUM TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI KEGIATAAN PASAR MALAM DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka menjadi tanggung jawab bagi setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi semua pembiayaan daerah sendiri maka setiap daerah harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan akan berjalan baik jika didukung biaya dan sumber daya manusia yang baik pula. Retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan kepada pengguna jasa fasilitas dan prasarana pasar. Jasa tersebut diberikan kepada oleh pemerintah daearah kepada pengguna jasa fasilitas dan prasarana pasar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah kota Samarinda Nomor 22 tahun 2006 tentang retribusi pasar yang mengatakan bahwa retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan/ dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Adanya penerimaan retribusi pasar tersebut sudah pasti akan menambah pula Pendapatan Asli daerah Kota Samarinda. Hal ini berarti dana retribusi pasar akan lebih mendukung proses pembangunan dan jalannya pemerintah Kota Samarinda dalam mencapai tujuannya yaitu kesejahteraan masyarakat Samarinda. Tentunya hal ini juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat atau pengguna jasa dari fasilitas dan prasarana pasar terutama pasar pagi di Kota Samarinda. Terhadap aktivitas pasar malam di Kota Samarinda, dapat diupayakan penetapan retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah Kota Samarinda akan mampu menghimpun seluruh aset pembangunan yang ada sebagai modal pembangunan.
Kata kunci: Pasar Malam, Pungutan Retribusi
Penulis: Dwi Novianto
Kode Jurnal: jphukumdd140067

Artikel Terkait :