KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI DESA TELUK DALAM KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

ABSTRACT: Pasir termasuk bahan tambang mineral bukan logam dan batuan/bahan galian golongan C. Pertambangan pasir merupakan salah satu pertambangan rakyat yang dimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan BatuBara. Secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Izin Usaha Pertambangan Golongan C dan Peraturan Daerah Kabuaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum.
Kegiatan pertambangan pasir di Sungai Mahakam ternyata tidak memiliki K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta kegiatan tersebut tidak disertai dengan Izin Pertambangan yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga kegiatan ini dapat dikenai sanksi. Kurangnya pengawasan, pembinan, pemberian informasi serta penyuluhan Instansi Pemerintah terhadap hal ini merupakan suatu penyebab terjadinya usaha pertambangan pasir tanpa izin. Saran yang diajukan penulis adalah agar Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara bersikap tegas dengan mentertibkan kegiatan pertambangan pasir yang tidak memiliki izin dengan melaksanakan program Inspeksi, Penyuluhan dan Edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir sekitar pertambangan pasir dan para pelaku usaha pertambangan pasir agar pelaku usaha pertambangan pasir dapat melaksanakan kegiatan pertambangan pasir dengan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan para buruh mendapatkan Jaminan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang jelas.
Kata Kunci: Kewenangan, Penegakan Hukum, Tambang Tanpa Izin
Penulis: Diyas Jaya Kesuma Wardana
Kode Jurnal: jphukumdd140066

Artikel Terkait :