KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI DESA TELUK DALAM KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ABSTRACT: Pasir termasuk bahan
tambang mineral bukan logam dan batuan/bahan galian golongan C. Pertambangan
pasir merupakan salah satu pertambangan rakyat yang dimana sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan BatuBara.
Secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4
Tahun 1999 Tentang Izin Usaha Pertambangan Golongan C dan Peraturan Daerah
Kabuaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pertambangan
Umum.
Kegiatan pertambangan pasir di Sungai Mahakam ternyata tidak memiliki K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta kegiatan tersebut tidak disertai dengan
Izin Pertambangan yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga kegiatan
ini dapat dikenai sanksi. Kurangnya pengawasan, pembinan, pemberian informasi
serta penyuluhan Instansi Pemerintah terhadap hal ini merupakan suatu penyebab
terjadinya usaha pertambangan pasir tanpa izin. Saran yang diajukan penulis
adalah agar Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara bersikap tegas dengan
mentertibkan kegiatan pertambangan pasir yang tidak memiliki izin dengan
melaksanakan program Inspeksi, Penyuluhan dan Edukasi yang berkelanjutan bagi
masyarakat pesisir sekitar pertambangan pasir dan para pelaku usaha pertambangan
pasir agar pelaku usaha pertambangan pasir dapat melaksanakan kegiatan
pertambangan pasir dengan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
ada dan para buruh mendapatkan Jaminan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
yang jelas.
Penulis: Diyas Jaya Kesuma
Wardana
Kode Jurnal: jphukumdd140066