TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

ABSTRAK: Kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  (Hukum  Positif)  selalu  dikaitkan dengan  aparat  penegak  hukum  Kepolisian  dan  Kejaksaan  tetapi  setelah  dibentuk lembaga  independen  yang  khusus  menangani  perkara  tindak  pidana  korupsi  yaitu Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK),  maka  kewenangan  penyidikan  juga  dimiliki juga  oleh  KPK,  sehingga  tidak  jarang  terjadi  konflik  kepentingan  antara  lembaga penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. 
Kata kunci: Kewenangan Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Pande Made Kresna Wijaya, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd140315

Artikel Terkait :