TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Kewenangan penyidikan
dalam perkara tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia
(Hukum Positif) selalu
dikaitkan dengan aparat penegak
hukum Kepolisian dan
Kejaksaan tetapi setelah
dibentuk lembaga independen yang
khusus menangani perkara
tindak pidana korupsi
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), maka kewenangan
penyidikan juga dimiliki juga
oleh KPK, sehingga
tidak jarang terjadi
konflik kepentingan antara
lembaga penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Dalam tulisan ini akan membahas mengenai kewenangan penyidikan dalam perkara
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Penulis: Pande Made Kresna
Wijaya, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd140315