PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA WANITA YANG SEDANG HAMIL

ABSTRAK: Beberapa  perusahaan  yang  mengharuskan  pekerja  wanita  untuk  mengundurkan  diri dengan  sukarela  ketika  wanita  itu  hamil  dikarenakan  wanita  hamil  dianggap  tidak  mampu melaksanakan  kerjanya  secara  maksimal  sehingga  akan  mengganggu  produktifitas perusahaan. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  peraturan  yuridis  mengenai hak-hak dari pekerja wanita yang sedang hamil. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta  menggunakan  analisa  deskriptif,  analisa  dan  argumentasi.  Perlindungan  tenaga  kerja wanita  yang  sedang  hamil  diatur  dalam  Keputusan  Menteri  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi Republik  Indonesia  Nomor:  Kep-224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00, Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja  Republik  Indonesia  Nomor:  Per-03/MEN/1989  Tentang Larangan  Pemutusan  Hubungan  Kerja  (PHK)  Pekerja  Wanita  Karena  Menikah,  Hamil  dan Melahirkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kata kunci: Perlindungan, Tenaga kerja, Wanita, Hamil
Penulis: Rezki Permatawati, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd140316

Artikel Terkait :