PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA WANITA YANG SEDANG HAMIL
ABSTRAK: Beberapa perusahaan
yang mengharuskan pekerja
wanita untuk mengundurkan
diri dengan sukarela ketika
wanita itu hamil
dikarenakan wanita hamil
dianggap tidak mampu melaksanakan kerjanya
secara maksimal sehingga
akan mengganggu produktifitas perusahaan. Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk mengetahui peraturan
yuridis mengenai hak-hak dari
pekerja wanita yang sedang hamil. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta menggunakan
analisa deskriptif, analisa
dan argumentasi. Perlindungan
tenaga kerja wanita yang
sedang hamil diatur
dalam Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor: Kep-224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang
Mempekerjakan Tenaga Kerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan
07.00, Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia
Nomor: Per-03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja Wanita Karena
Menikah, Hamil dan Melahirkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: Rezki Permatawati, Ni
Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd140316