PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS FORMAT PROGRAM TELEVISI

ABSTRAK: Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  makalah  ini  adalah  analisis  normatif  dan pendekatan  perundang-undangan  dan  pendekatan  konsep.  Analisis  terhadap  bahan-bahan  hukum  yang  telah  diperoleh  dilakukan  dengan  cara  deskriptif,  analisis,  dan argumentatif.  Program-program  televisi  merupakan  bentuk  ciptaan  yang  sangat  ditentukan  oleh  ide. Penjelasan  Umum  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2002  tentang  Hak  Cipta menyatakan Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan. Sehingga program televisi mengalami kekosongan norma. Namun apabila diteliti pasal 12 ayat (1) huruf a, maka akan ditemukan bahwa Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak  Cipta  memberikan  perlindungan  terhadap  perwajahan  (lay  out)  karya  tulis  yang diterbitkan.  Perwajahan  (lay  out)  karya  tulis  memiliki  kemiripan  dengan  format program televisi. Sehingga terdapat kemungkinan untuk dilakukannya interprestasi atas pasal  12  ayat  (1)  huruf  a  Undang-Undang  Nomor  19  tahun  2002  tentang  Hak  Cipta untuk  menyatakan  bahwa  format  program  televisi  juga  mendapat  perlindungan  Hak Cipta karena memiliki beberapa kesamaan dengan perwajahan (lay out) karya tulis.
Kata Kunci: Hak Cipta, Format, Program Televisi
Penulis: Putu Eka Putri Ari, Ni Gst Ayu Dyah Satyawati
Kode Jurnal: jphukumdd140317

Artikel Terkait :