PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMBELI SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK: Permasalahan rumah
susun yang mencuat
di permukaan dikarenakan
tingginya investasi rumah susun
yang tidak dibarengi
dengan pengetahuan hukum
yang terkait dengan rumah
susun, mereka tidak
memperhatikan aspek-aspek yang
dikemudian hari akan menimbulkan
permasalahan bagi konsumen atau penghuni rumah susun terhadap perlindungan hukum
serta status kepemilikan
hak atas tanahnya.
Konsumen Satuan Rumah Susun
memiliki perlindungan hukum dengan kekuatan pembuktian lengkap atau sempurna atas
dimilikinya Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan
Rumah Susun dan memenuhi
syarat sebagaimana tertulis
dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun. Tujuan
dalam hal ini
yaitu untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap status kepemilikan
satuan rumah susun
dan untuk mengetahui proses
peralihan hak konsumen
dalam rumah susun
berdasarkan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2011
Tentang Rumah Susun.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian
Hukum Normatif. Kesimpulan
yang didapat adalah
dengan diterbitkannya
Sertifikat Hak Milik
Atas Satuan Rumah
Susun hal tersebut
menjamin adanya kepastian hukum
dan kepastian hak
atas pemilikan satuan
rumah susun bagi konsumen
serta proses peralihan
hak status kepemilikan
Satuan Rumah Susun
dapat dilakukan dengan dibuat akta di PPAT dan didaftarkan di kantor
pertanahan setempat.
Penulis: Randy Sujateruna, I
Gusti Ayu Puspawati, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140318