PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMBELI SATUAN RUMAH SUSUN TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN

ABSTRAK: Permasalahan  rumah  susun  yang  mencuat  di  permukaan  dikarenakan  tingginya investasi  rumah  susun  yang  tidak  dibarengi  dengan  pengetahuan  hukum  yang  terkait dengan  rumah  susun,  mereka  tidak  memperhatikan  aspek-aspek  yang  dikemudian  hari akan menimbulkan permasalahan bagi konsumen atau penghuni rumah susun terhadap perlindungan  hukum  serta  status  kepemilikan  hak  atas  tanahnya.  Konsumen  Satuan Rumah Susun memiliki perlindungan hukum dengan kekuatan pembuktian lengkap atau sempurna  atas  dimilikinya  Sertifikat  Hak  Milik  Atas  Satuan  Rumah  Susun  dan memenuhi  syarat  sebagaimana  tertulis  dalam  Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2011 Tentang  Rumah  Susun.  Tujuan  dalam  hal  ini  yaitu  untuk  mengetahui  perlindungan hukum  bagi  konsumen  terhadap  status  kepemilikan  satuan  rumah  susun  dan  untuk mengetahui  proses  peralihan  hak  konsumen  dalam  rumah  susun  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2011  Tentang  Rumah  Susun.  Penelitian  yang  digunakan adalah  penelitian  Hukum  Normatif.  Kesimpulan  yang  didapat  adalah  dengan diterbitkannya  Sertifikat  Hak  Milik  Atas  Satuan  Rumah  Susun  hal  tersebut  menjamin adanya  kepastian  hukum  dan  kepastian  hak  atas  pemilikan  satuan  rumah  susun  bagi konsumen  serta  proses  peralihan  hak  status  kepemilikan  Satuan  Rumah  Susun  dapat dilakukan dengan dibuat akta di PPAT dan didaftarkan di kantor pertanahan setempat.   
Kata Kunci: Perlindungan  Hukum,  Konsumen,  Kepemilikan,  Satuan  Rumah Susun
Penulis: Randy Sujateruna, I Gusti Ayu Puspawati, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140318

Artikel Terkait :