EKSEKUSI HAK PATEN YANG DIBEBANKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
ABSTRAK: Dalam perkembangan
pembangunan perekonomian, harus
juga dibarengi oleh pembangunan hukum
yang maksimal. Namun
kenyataannya, pembangunan hukum selalu
ketinggalan dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat. Saat
ini jaminan fidusia berkembang ke
arah yang lebih maju begitu juga dengan objek jaminan fidusia sudah banyak
berkembang ke arah
yang lebih baru.
Misalnya hak paten
yang dibebankan dengan jaminan
fidusia, tetapi proses
eksekusi hak paten
tersebut belum jelas diatur
dalam Undang-Undang Nomor
42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Oleh sebab itu dibuatlah
tulisan ini yang berjudul “Eksekusi Hak Paten yang Dibebankan Dengan
Jaminan Fidusia”. Dengan
menggunakan metode penulisan normatif, tulisan ini
akan memberikan pengetahuan
tentang proses eksekusi
hak paten bila debitur
wanprestasi. Dalam UUJF tidak disebutkan bagaimana proses eksekusi hak paten bila
debitur wanprestasi, namun
dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 tentang Paten diatur cara pengalihan hak
paten yang dapat digunakan sebagai eksekusi hak
paten dalam jaminan
fidusia yaitu melalui
pengalihan hak paten
secara tertulis dibuat dalam
bentuk akta notaris
dan didaftarkan/dicatat di
Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) dan dikenakan
biaya administratif. Pengalihan hak
paten secara tertulis
tersebut dimaksudkan untuk
memanfaatkan hak ekonomi yang
melekat pada hak
paten oleh pemegang
lisensi hak paten.
Selanjutnya dari hasil yang
didapat melalui pelaksanaan
hak ekonomi tersebut
diambil pelunasan utang oleh
kreditor
Penulis: Pio Salvator Ginting
Suka, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd140319