EKSISTENSI UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP SISWA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK: Tulisan ini
menggunakan metode penelitian normatif. Dalam
tulisan ini membahas tentang pengaturan dan penyelesaian kasus tindak
pidana pendidikan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Kesimpulan yang
dapat ditarik dari tulisan ini yaitu
kepala sekolah melanggarr
Sistem Pendidikan Nasional
dan dikenakan sanksi penonaktifan serta
ancaman sanksi pidana
berupa pidana penjara
5 tahun dan
denda dua ratus juta.
Penulis: Ni Putu Anggadia
Permata Wardana, Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd140314