EKSISTENSI UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP SISWA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPALA SEKOLAH

ABSTRAK: Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Dalam  tulisan ini membahas tentang pengaturan dan penyelesaian kasus tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan ini yaitu  kepala  sekolah  melanggarr  Sistem  Pendidikan  Nasional  dan  dikenakan  sanksi penonaktifan  serta  ancaman  sanksi  pidana  berupa  pidana  penjara  5  tahun  dan  denda  dua ratus juta. 
Kata Kunci: Sistem Pendidikan, Kekerasan, Eksistensi 
Penulis: Ni Putu Anggadia Permata Wardana, Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd140314

Artikel Terkait :