ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF KUHP

Abstrak: Dinamika kehidupan masyarakat begitu kompleks dirasakan. Ketika suatu gejala sosial di dalam dunia yang global dan kini menjadikan protitusi sebagai salah satu lahan pekerjaan. Pengguna jasa prostitusi merupakan komponen terkait hal itu yang memberi dampak besar pada  pola  perilaku  buruk  masyarakat.  Adapun  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam penelitian  ini,  yaitu  mengenai  pertanggungjawaban  pidana  pengguna  jasa  prostitusi  yang akan  di  tinjau  dalam  perspektif  KUHP.  Oleh  karena  itu  tulisan  ini  bertujuan  untuk mengidentifikasi dan menganalisis KUHP mengenai pengaturannya tentang pengguna jasa prostitusi.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  yuridis  normatif, yaitu memusatkan penelitian  terhadap prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan  peraturan  tertulis.  Dalam  hal  pertanggungjawaban  pidana  sangatlah  diperlukan pengaturan  yang  jelas  dan  tegas.  Oleh  karena  itu  dibutuhkan  tinjauan  yuridis  mengenai pertanggungjawaban  pidana,  yang  nantinya  akan  mengarah  pada  pembaharuan  hukum pidana, khususnya pada pengguna jasa prostitusi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengguna Jasa Prostitusi
Penulis: Mesites Yeremia Simangunsong, A.A Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd140313

Artikel Terkait :