PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK WEBSITE YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI
ABSTRAK: Metode penelitian yang digunakan
dalam makalah ini adalah
analisis normatif. Salah
satu bentuk cyber crime yang sangat meresahkan dan mendapat
perhatian berbagai kalangan, karena perkembangannya yang pesat dan
dampak negatifnya yang luas
dan berbahaya adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan, yaitu cybersex.
Salah satu bentuk dari cybersex adalah adanya situs-situs yang mengandung unsur
pornografi yang dapat merusak moral bangsa khususnya anak-anak karena dapat
di akses oleh
siapapun dan kapanpun. Maka dari
itu masalah pertanggungjawaban
pidana terhadap pemilik website
porno sangat penting agar menimbulkan efek
jera bagi pelakunya. Terhadap orang
yang memiliki website porno dapat dijerat
dengan ketentuan UU Undang-Undang
Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi, dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sanksi pidananya adalah berupa pidana penjara dan/atau pidana denda yang berlaku
secara kumulatif-alternatif.
Penulis: I Putu Agus Permata
Giri, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd140312