PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK WEBSITE YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI

ABSTRAK: Metode penelitian yang  digunakan  dalam makalah  ini  adalah  analisis normatif. Salah  satu  bentuk cyber  crime yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan, karena perkembangannya yang pesat  dan  dampak negatifnya  yang  luas  dan  berbahaya  adalah masalah cyber  crime di bidang kesusilaan, yaitu cybersex. Salah satu bentuk dari cybersex adalah adanya situs-situs yang mengandung unsur pornografi yang dapat merusak moral bangsa khususnya anak-anak karena  dapat  di  akses  oleh  siapapun  dan  kapanpun. Maka  dari  itu masalah pertanggungjawaban  pidana terhadap  pemilik website porno sangat  penting agar menimbulkan  efek  jera  bagi  pelakunya. Terhadap  orang  yang  memiliki website porno dapat  dijerat  dengan ketentuan UU Undang-Undang  Nomor  44  Tahun  2008  Tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi pidananya adalah berupa pidana penjara dan/atau pidana denda yang berlaku secara kumulatif-alternatif.
Kata Kunci: Cyber Crime, Cybersex, Pornografi, Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: I Putu Agus Permata Giri, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd140312

Artikel Terkait :