PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

ABSTRAK: Kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap kaum perempuan akhir-akhir ini sering terjadi. Hal ini terjadi karena dipicu oleh adanya berbagai faktor, terutama faktor gender. Pada dasarnya segala bentuk kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap manusia serta diskriminasi yang harus segera dihapus. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Agar hal tersebut dapat terwujud dan bermanfaat maka sangat dibutuhkan peran serta semua aparat penegak hukum.
kata kunci: perlindungan hukum, perempuan, kekerasan, diskriminasi
Penulis: I Nyoman Galih Wiantaka, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd140311

Artikel Terkait :