PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
ABSTRAK: Kekerasan dalam rumah
tangga terutama terhadap kaum perempuan akhir-akhir ini sering terjadi. Hal ini
terjadi karena dipicu oleh adanya berbagai faktor, terutama faktor gender. Pada
dasarnya segala bentuk kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap manusia serta diskriminasi yang harus segera dihapus.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga. Agar hal tersebut dapat terwujud dan bermanfaat
maka sangat dibutuhkan peran serta semua aparat penegak hukum.
Penulis: I Nyoman Galih
Wiantaka, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd140311