FUNGSI PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISA TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ABSTRAK: Pencucian Uang
merupakan masalah yang sulit untuk dibuktikan,
pencucian uang sering dilakukan dengan
memanfaatkan jasa atau
fasilitas yang diberikan
perbankan. Di Indonesia
sendiri sebelumnya tidak
ada ketentuan baku
tentang data -data nasabah sehingga uang
yang dimasukkan ke
dalam bank sangat
mungkin merupakan hasil
dari tindak kejahatan dan
kegiatan pencucian uang.
Perbuatan pencucian uang,
disamping sangat merugikan masyarakat,
juga sangat merugikan
negara, karena dapat mempengaruhi atau
merusak stabilitas perekonomian
nasio nal atau keuangan
negara dengan meningkatnya berbagai
kejahatan . Instrumen yang
merupakan lembaga untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana
pencucian uang adalah
dengan dibentuknya lembaga Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
oleh pem erintah, sebagai amanat
diberlakukannya Undang
-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Selanjutnya
dapat dirumuskan tentang Bagaimana
Perbankan di Bali
Membantu PPATK Mencegah Terjadinya Tindak
Pidana Pe ncucian Uang
serta Apakah hambatan-hambatan yang dijumpai
oleh perbankan dalam
membantu PPATK dalam
mencegah terjadinya Tindak Pidana
Pencucian Uang dan
bagaimana upaya penanggulangannya yang
telah dilakukan. Penulisan ini
menggunakan metode penelitian
yur idis empiris untuk membahas masalah
tersebut. Selanjutnya dapat
disimpulkan bahwa Peranan
perbankan di Bali Membantu PPATK Mencegah Terjadinya Tindak Pidana
Pencucian Uang secara optimal
dilakukan oleh bank
dengan cara berkoordinasi
dengan lembaga -lembaga terkait seperti
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Badan Pengawas
Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
dan Hambatan-hambatan yang
dijumpai oleh perbankan
dalam membantu PPATK dalam
mencegah terjadinya tindak
pidana pencucian uang
adalah adanya ketentuan kerahasiaan
bank serta kebijakan
perbankan memperbolehkan seseorang menyimpan
dana di suatu
bank di negara
tersebut dengan menggunakan nama samaran, lemahnya penegakan
hukum, dan kurangnya ke sadaran masyarakat.
Penulis: I Komang Kusyadi, I
Ketut Rai Setiabudhi, Ida Bagus Surya Darmajaya
Kode Jurnal: jphukumdd140310