FUNGSI PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISA TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

ABSTRAK: Pencucian Uang merupakan masalah yang sulit untuk dibuktikan,  pencucian uang  sering dilakukan  dengan  memanfaatkan  jasa  atau  fasilitas  yang  diberikan  perbankan. Di Indonesia  sendiri  sebelumnya  tidak  ada  ketentuan  baku  tentang  data -data  nasabah sehingga  uang  yang  dimasukkan  ke  dalam  bank  sangat  mungkin  merupakan  hasil  dari tindak  kejahatan  dan  kegiatan  pencucian  uang.   Perbuatan  pencucian  uang,  disamping sangat  merugikan  masyarakat,  juga  sangat  merugikan  negara,  karena  dapat mempengaruhi  atau  merusak  stabilitas  perekonomian  nasio nal  atau  keuangan  negara dengan  meningkatnya  berbagai  kejahatan .  Instrumen  yang  merupakan  lembaga  untuk mencegah  dan  memberantas  tindak  pidana  pencucian  uang  adalah  dengan  dibentuknya lembaga  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  (PPATK)  oleh  pem erintah, sebagai  amanat  diberlakukannya  Undang -Undang  Nomor  8  Tahun  2010  tentang Pencegahan  dan  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang.   Selanjutnya  dapat dirumuskan  tentang  Bagaimana  Perbankan  di  Bali  Membantu  PPATK  Mencegah Terjadinya  Tindak  Pidana  Pe ncucian  Uang  serta  Apakah  hambatan-hambatan  yang dijumpai  oleh  perbankan  dalam  membantu  PPATK  dalam  mencegah  terjadinya  Tindak Pidana  Pencucian  Uang  dan  bagaimana  upaya  penanggulangannya  yang  telah dilakukan.  Penulisan  ini  menggunakan  metode  penelitian  yur idis  empiris  untuk membahas  masalah  tersebut.  Selanjutnya  dapat  disimpulkan  bahwa  Peranan  perbankan di Bali Membantu PPATK Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang secara optimal  dilakukan  oleh  bank  dengan  cara  berkoordinasi  dengan  lembaga -lembaga terkait  seperti  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  (PPATK),  Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK),  Badan  Pengawas  Pasar  Modal  dan  Lembaga  Keuangan (Bapepam  LK)  dan  Hambatan-hambatan  yang  dijumpai  oleh  perbankan  dalam membantu  PPATK  dalam  mencegah   terjadinya  tindak  pidana  pencucian  uang  adalah adanya  ketentuan  kerahasiaan  bank  serta  kebijakan  perbankan  memperbolehkan seseorang  menyimpan  dana  di  suatu  bank  di  negara  tersebut  dengan  menggunakan nama samaran, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya ke sadaran masyarakat. 
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Bank, Korupsi
Penulis: I Komang Kusyadi, I Ketut Rai Setiabudhi, Ida Bagus Surya Darmajaya
Kode Jurnal: jphukumdd140310

Artikel Terkait :