PEMBERIAN GANTI RUGI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS
Abstrak: Salah satu bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien adalah adanya ganti rugi yang
dapat diajukan pasien yang merasa dirugikan oleh tenaga kesehatan. Adapun permasalahan
yang diangkat yakni dasar pemberian ganti rugi
dan jenis serta mekanisme pengajuan
ganti rugi oleh pasien. tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui dan memahami ganti rugi yang dapat diberikan
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana dibidang
medis. Metode penelitian yang digunakan
yakni metode penelitian normatif, dikarenakan adanya kekaburan norma terhadap
pengaturan ganti rugi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan. Adapun dasar hukum yang dipakai oleh pasien
untuk menuntut ganti rugi kepada dokter atau sarana kesehatan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2). Dengan tidak
diatur secara tegas atau bahkan tidak
mengacu secara rinci tentang ganti rugi
dalam ketentuan undang-undang kesehatan tersebut, maka hakim mempunyai kebebasan untuk
menerapkan ganti rugi tersebut sesuai dengan asas kepatutan. Sedangkan cara
pengajuan ganti rugi berdasarkan pada ketentuan Pasal 98 sampai Pasal 100 UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berupa pemberian ganti kerugian terhadap korban
malpraktek dalam peradilan pidana dilakukan dapat oleh Hakim melalui
penggabungan perkara pidana dengan perkara gugatan ganti kerugian perdata.
Penulis: I Gede Andika Putra, I
Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd140309