PEMBERIAN GANTI RUGI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS

Abstrak: Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien adalah adanya ganti rugi yang dapat diajukan pasien yang merasa dirugikan oleh tenaga kesehatan. Adapun permasalahan yang diangkat yakni  dasar pemberian  ganti rugi  dan jenis serta  mekanisme pengajuan ganti rugi oleh pasien.  tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami ganti rugi yang dapat diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana dibidang medis.  Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif, dikarenakan adanya kekaburan norma terhadap pengaturan ganti rugi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.  Adapun  dasar hukum yang dipakai oleh pasien untuk  menuntut ganti rugi kepada  dokter atau sarana kesehatan  adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1992  Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2). Dengan tidak diatur secara tegas  atau bahkan tidak mengacu secara rinci tentang ganti rugi  dalam ketentuan undang-undang kesehatan tersebut,  maka hakim mempunyai kebebasan untuk menerapkan ganti rugi tersebut sesuai dengan asas kepatutan. Sedangkan cara pengajuan ganti rugi berdasarkan pada ketentuan Pasal 98 sampai Pasal 100 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang  berupa pemberian ganti kerugian terhadap korban malpraktek dalam peradilan pidana dilakukan dapat oleh Hakim melalui penggabungan perkara pidana dengan perkara gugatan ganti kerugian perdata.
Kata kunci: ganti rugi, perlindungan hukum, tindak pidana, medis
Penulis: I Gede Andika Putra, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd140309

Artikel Terkait :