AKIBAT HUKUM BENTUK-BENTUK RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DI INDONESIA
Abstrak: Pengertian perusahaan
menurut Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus
dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Banyaknya perusahaan di Indonesia
menyebabkan daya saing yang tinggi antara
perusahaan satu dengan
perusahaan lain. Tidak
semua perusahaan mampu mempertahankan eksistensinya, oleh
karena itu salah
satu cara yang
diambil oleh perusahaan yaitu
restrukturisasi.
Bentuk-bentuk restrukturisasi ada 4 (empat), yaitu: penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan persero. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode normatif yang bersumber dari buku-buku
hukum dan peraturan
perundang-undangan. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk
mengetahui bentuk-bentuk dari
restrukturisasi dan untuk
memahami bagaimana akibat hukum
bentuk-bentuk
restrukturisasi. Akibat hukum
adanya bentuk-bentuk restrukturisasi diantaranya
beralihnya aktiva dan
pasiva, beralihnya pemegang saham dan hilangnya status badan
hukum suatu perseroan.
Penulis: Satrisca Sagitha
Surya, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd140308