AKIBAT HUKUM BENTUK-BENTUK RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DI INDONESIA

Abstrak: Pengertian perusahaan menurut Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang  Wajib  Daftar  Perusahaan  adalah  setiap  bentuk  usaha  yang  menjalankan  setiap jenis  usaha  yang  bersifat  tetap  dan  terus-menerus  dan  yang  didirikan,  bekerja  serta berkedudukan  dalam  wilayah  Negara  Republik  Indonesia,  untuk  tujuan  memperoleh keuntungan dan atau laba. Banyaknya perusahaan di Indonesia menyebabkan daya saing yang  tinggi  antara  perusahaan  satu  dengan  perusahaan  lain.  Tidak  semua  perusahaan mampu  mempertahankan  eksistensinya,  oleh  karena  itu  salah  satu  cara  yang  diambil oleh  perusahaan  yaitu  restrukturisasi.  Bentuk-bentuk  restrukturisasi  ada 4 (empat), yaitu:  penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan,  dan  pemisahan  persero.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif yang bersumber dari  buku-buku  hukum  dan  peraturan  perundang-undangan.  Tujuan  dari  penulisan  ini adalah  untuk  mengetahui  bentuk-bentuk  dari  restrukturisasi  dan  untuk  memahami bagaimana  akibat  hukum  bentuk-bentuk  restrukturisasi.  Akibat  hukum  adanya  bentuk-bentuk  restrukturisasi  diantaranya  beralihnya  aktiva  dan  pasiva,  beralihnya  pemegang saham dan hilangnya status badan hukum suatu perseroan.
Kata Kunci:  Akibat Hukum, Restrukturisasi, Perusahaan 
Penulis: Satrisca Sagitha Surya, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd140308

Artikel Terkait :