PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN YANG DIHASILKAN OLEH PEMULIA TANAMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

ABSTRAK: Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Indonesia memiliki sumber daya hayati yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanf atkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat mendukung pembangunan sektor pertanian. Berkaitan dengan maraknya pembajakan varietas-varietas tanaman maka dibentuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.  Makalah  ini bertujuan  untuk  menjelaskan bagaimana menentukan syarat keseragaman dari suatu varietas tanaman baru dan perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman atas varietas tanaman yang dihasilkan menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif dalam makalah ini memiliki kesimpulan cara menentukan syarat keseragaman dari suatu varietas tanaman baru dengan adanya permohonan yang diajukan, membuktikan penemuan tersebut memiliki sifat kebaharuan, sifat keistimewaan varietas tanaman yang baru dan perlindungan hukum yang terhadap pemulia tanaman atas varietas tanaman yang dihasilkan adalah hak perlindungan khusus.
Kata Kunci: Perlindungan, Haki, Varietas, Tanaman
Penulis: Rosia Luckyani Sidauruk, Ngakan Ketut Dunia, Dewa Gde Rudy  
Kode Jurnal: jphukumdd140307

Artikel Terkait :