PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN YANG DIHASILKAN OLEH PEMULIA TANAMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
ABSTRAK: Hak Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights) dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Indonesia memiliki
sumber daya hayati yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanf atkan
untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat mendukung pembangunan
sektor pertanian. Berkaitan dengan maraknya pembajakan varietas-varietas
tanaman maka dibentuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman. Makalah ini bertujuan
untuk menjelaskan bagaimana
menentukan syarat keseragaman dari suatu varietas tanaman baru dan perlindungan
hukum terhadap pemulia tanaman atas varietas tanaman yang dihasilkan menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dengan menggunakanmetode penelitian hukum
normatif dalam makalah ini memiliki kesimpulan cara menentukan syarat
keseragaman dari suatu varietas tanaman baru dengan adanya permohonan yang
diajukan, membuktikan penemuan tersebut memiliki sifat kebaharuan, sifat keistimewaan
varietas tanaman yang baru dan perlindungan hukum yang terhadap pemulia tanaman
atas varietas tanaman yang dihasilkan adalah hak perlindungan khusus.
Penulis: Rosia Luckyani
Sidauruk, Ngakan Ketut Dunia, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140307