KEDUDUKAN BANK DALAM PEMBERIAN BANK GARANSI
Abstrak: Bank Garansi
merupakan produk layanan
jasa yang ditawarkan
Bank kepada nasabahnya. Bank
Garansi adalah suatu
jenis penjaminan, dimana
yang bertindak sebagai penjamin
adalah Bank. Untuk
memperoleh jaminan dari
Bank, maka dalam penerbitan Bank Garansi memerlukan
berbagai persyaratan. Syarat-syarat tersebut telah diatur dalam
Surat Edaran Direksi
Bank Indonesia No.
23/7/UKU Tanggal 18
Maret 1991 perihal Pemberian Garansi oleh Bank yang mewajibkan bahwa dalam penerbitan Bank Garansi,
Bank wajib memenuhi
persyaratan yang telah
ditetapkan. Penulisan jurnal ini
bertujuan untuk mengetahui
bagaimana kedudukan bank
dalam pemberian Bank Garansi.
Bank dalam Bank
Garansi berkedudukan sebagai
penjamin dari Pihak Nasabah. Kedudukannya
sebagai penjamin berbeda
dengan kedudukan penjamin
pada umumnya. Disini dapat
ditarik kesimpulan Kedudukan
Bank dalam Bank
Garansi adalah sebagai penjamin dan bersedia memenuhi kewajiban dari
Nasabah apabila terjadi wanprestasi. Dalam penulisan jurnal ini penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif
dan dengan rumusan
masalah yaitu Kedudukan
Bank dalam Pemberian Bank Garansi.
Penulis: Putu Novi Pujayanti, I
Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd140306