TANGGUNG JAWAB PROVIDER DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN YANG MENIMPA PELAKU OLAHRAGA KEDIRGANTARAAN MICROLIGHT/AUTOGYRO
ABSTRAK: Aero Sport telah
menjadi olahraga tren
di Indonesia sejak
17 Januari 1972
ketika olahraga ini telah
menarik perhatian orang
untuk mendirikan Federasi
Aero Sport Indonesia (FASI) untuk
mengadakan, memandu, dan memimpin orang lain yang tertarik pada Aero
Sport yang dimana masih
mengundang begitu banyak pertanyaan
tentang Aero Sport yang dibawahi FASI tersebut termasuk juga tentang
tanggung jawab mereka atas
kerusakan, dan kerugian
bagi para atlet
dan/atau pihak ketiga.
Makalah ini juga menjelaskan bagaimana
FASI, sebagai provider akan
menangani kerusakan dan kerugian
tersebut yang terjadi
pada atlet ataupun
pihak ketiga dengan menggunakan pendekatan yang
bersifat yuridis empiris
dan diketahui bahwa
tanggung jawab pihak FASI
terhadap pelaku olahraga
kedirgantaraan adalah dalam hal
pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan begitu pula
dengan kerugian pihak
ketiga Pihak FASI menanggulangi permasalahan
kerugian yang dialami
pihak ketiga dengan membicarakannya, menimbang
bersama, dan mendeklarasikan apakah
pihak ketiga tersebut layak untuk
mendapatkan ganti kerugian.
Penulis: Nyoman Riela Pricilia,
Dewa Gde Rudy, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140305