PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP HEWAN PELIHARAAN YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP HEWAN PELIHARAAN LAIN SEBAGAI PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM
ABSTRAK: Paper ini berjudul
pertanggungjawaban hukum terhadap hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian
terhadap hewan peliharaan lain sebagai perbuatan yang melawan hukum. Paper ini
adalah sebuah kajian normatif dengan menggunakan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban hukum terhadap hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian
terhadap hewan peliharaan lain sebagai mana yang diatur dalam pasal 1368 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa pertanggungjawabannya berupa ganti kerugian dapat dikenakan kepada
pemilik hewan yang bersangkutan.
Penulis: Ni Made Astika Yuni, I
Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140304