PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP HEWAN PELIHARAAN YANG MENYEBABKAN KERUGIAN TERHADAP HEWAN PELIHARAAN LAIN SEBAGAI PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM

ABSTRAK: Paper ini berjudul pertanggungjawaban hukum terhadap hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian terhadap hewan peliharaan lain sebagai perbuatan yang melawan hukum. Paper ini adalah sebuah kajian normatif dengan menggunakan perundang-undangan. Pertanggungjawaban hukum terhadap hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian terhadap hewan peliharaan lain sebagai mana yang diatur dalam pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa pertanggungjawabannya  berupa ganti kerugian dapat dikenakan kepada pemilik hewan yang bersangkutan.
Kata kunci: perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban, kerugian, hewan peliharaan
Penulis: Ni Made Astika Yuni, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140304

Artikel Terkait :