KEKUATAN HUKUM DARI HASIL MEDIASI DI PENGADILAN

Abstrak: Mediasi  merupakan  salah  satu  penyelesaian  sengketa  yang  ditengahi  oleh  pihak ketiga  sebagai  mediator.  Penggunaan  mediasi  dilakukan  terlebih  dahulu  ketika  dilakukan sidang pertama perkara perdata di persidangan yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara perdata  sesuai  asas  trilogi  peradilan  dan  mengurangi  penumpukan  perkara  perdata  di Pengadilan.  Hasil  mediasi  dapat  berupa  akta  perdamaian  dan  kesepakatan  perdamaian. Tujuan  penulisan ini  adalah  untuk  mengetahui  sejauh  mana  kekuatan  hukum  yang diselesaikan  melalui  jalur  mediasi.  Penelitian ini  menggunakan  metode  normatif  yang mempergunakan sumber data primer dan sekunder.
Kata Kunci: Mediasi, Kekuatan Hukum, Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian
Penulis: Ni Komang Wijiatmawati, Ayu Putu Laksmi Danyathi, S.H., M.Kn
Kode Jurnal: jphukumdd140303

Artikel Terkait :