KEKUATAN HUKUM DARI HASIL MEDIASI DI PENGADILAN
Abstrak: Mediasi merupakan
salah satu penyelesaian
sengketa yang ditengahi
oleh pihak ketiga sebagai
mediator. Penggunaan mediasi
dilakukan terlebih dahulu
ketika dilakukan sidang pertama
perkara perdata di persidangan yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara perdata sesuai
asas trilogi peradilan
dan mengurangi penumpukan
perkara perdata di Pengadilan. Hasil
mediasi dapat berupa
akta perdamaian dan
kesepakatan perdamaian. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui
sejauh mana kekuatan
hukum yang diselesaikan melalui
jalur mediasi. Penelitian ini menggunakan
metode normatif yang mempergunakan sumber data primer dan
sekunder.
Penulis: Ni Komang
Wijiatmawati, Ayu Putu Laksmi Danyathi, S.H., M.Kn
Kode Jurnal: jphukumdd140303