PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PELAKU USAHA DI INDONESIA DALAM PERJANJIAN REASURANSI DENGAN REASURADUR LUAR NEGERI
ABSTRAK: Kepentingan pelaku
usaha di Indonesia
dalam perjanjian reasuransi
dengan reasuransi luar negeri
harus mendapatkan perlindungan.
Dalam penulisan jurnal
ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dan untuk
mengetahui bentuk perlindungan
kepentingan pelaku usaha.
Dalam penulisan jurnal
ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan
analisa bahan-bahan hukum
yang disajikan secara sistematis.
Hubungan hukum para
pihak dalam perjanjian
reasuransi bukan pengambilalihan atau
subtitusi oleh satu
penanggung atas penanggung
lainnya. Perlindungan
kepentingan pelaku usaha
Indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan reasuradur luar
negeri pada dasarnya
tentang keamanan penempatan
reasuransi dan kemudahan dalam
menagih klaim.
Penulis: Anton Gunawan, Ni
Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd140302