TINJAUAN YURIDIS ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN
Abstract: Dalam perkawinan
antara suami dan istri sering terjadi perselisihan yang tidak jarang disertai
dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan
terjadinya perceraian. Salah satu alasan yang menyebabkan perceraian dalam
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 adalah salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan orang lain.
Ketika salah satu korban kekerasan dalam rumah tangga dan dapat menunjukkan
bukti yang kuat dalam persidangan serta suami dan istri tidak bisa hidup
bersama dalam sebuah rumah tangga, maka permohonan perceraian dapat diberikan
sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Penulis: Dian Ety Mayasari
Kode Jurnal: jphukumdd130666