SINERGI BUMN DALAM PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA

Abstract: Prinsip  dasar  sistem  pengadaan  barang/jasa  dari  perspektif  Hukum  Persaingan  Usaha  diantaranya transparansi,  non  diskriminasi,  dan  efisiensi. Untuk  itu,  dibentuk  beberapa  regulasi  berupa  undang-undang  dan  peraturan  perundang-undangan  seperti  UU  Nomor  5  Tahun  1999  dan  Peraturan  Presiden yang melarang persekongkolan tender. Namun demikian, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: sinergi BUMN, pengadaan barang/jasa
Penulis: Anna Maria Tri Anggraini
Kode Jurnal: jphukumdd130667

Artikel Terkait :