SINERGI BUMN DALAM PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA
Abstract: Prinsip dasar
sistem pengadaan barang/jasa
dari perspektif Hukum
Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non
diskriminasi, dan efisiensi. Untuk itu,
dibentuk beberapa regulasi
berupa undang-undang dan
peraturan perundang-undangan seperti
UU Nomor 5
Tahun 1999 dan
Peraturan Presiden yang melarang
persekongkolan tender. Namun demikian, terdapat peraturan yang bertentangan
dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang
memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya,
untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran
terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan
Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penulis: Anna Maria Tri
Anggraini
Kode Jurnal: jphukumdd130667