PERKEMBANGAN PRINSIP STRICT LIABILITY DAN PRECAUTIONARY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN
Abstract: Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor
49/Pdt.G/2003/PN BDG perihal
Permohonan Gugatan Ganti Rugi
perkara Dedi dkk, 4 September
2003 mengenai peristiwa
longsor Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora Kabupaten
Garut, mengimplementasikan prinsip strict liability dan precautionary principle. Implementasi
prinsip strict liability
dan precautionary telah
bertentangan dengan Undang-Undang, namun
berhasil memenuhi rasa
keadilan secara umum.
Putusan hakim telah
memberikan pelajaran bagi hakim-hakim lainnya mengenai tugas hakim dalam
menemukan keadilan, dan memberikan pemahaman baru mengenai sumber-sumber hukum.
Penulis: Imamulhadi
Kode Jurnal: jphukumdd130665