PERKEMBANGAN PRINSIP STRICT LIABILITY DAN PRECAUTIONARY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN

Abstract: Putusan  Pengadilan  Negeri  Bandung  Nomor  49/Pdt.G/2003/PN  BDG  perihal  Permohonan  Gugatan Ganti  Rugi  perkara  Dedi  dkk,  4  September  2003  mengenai  peristiwa  longsor  Gunung  Mandalawangi Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, mengimplementasikan prinsip strict liability dan precautionary principle.  Implementasi  prinsip  strict  liability  dan  precautionary  telah  bertentangan  dengan  Undang-Undang,  namun  berhasil  memenuhi  rasa  keadilan  secara  umum.  Putusan  hakim  telah  memberikan pelajaran bagi hakim-hakim lainnya mengenai tugas hakim dalam menemukan keadilan, dan memberikan pemahaman baru mengenai sumber-sumber hukum.
Kata Kunci: tanggung jawab, mutlak, kehati-hatian
Penulis: Imamulhadi
Kode Jurnal: jphukumdd130665

Artikel Terkait :