JUSTIFIKASI EFISIENSI SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Abstract: Pemutusan  hubungan  kerja  dengan  alasan  efisiensi  tanpa  tutupnya  perusahaan  tidak  diatur  dalam UU  No.  13  Tahun  2003.  Namun  demikian,  berdasarkan  Undang-Undang  tersebut,  alasan  efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik.
Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja, efisiensi
Penulis: Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130664

Artikel Terkait :