JUSTIFIKASI EFISIENSI SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract: Pemutusan hubungan
kerja dengan alasan
efisiensi tanpa tutupnya
perusahaan tidak diatur
dalam UU No. 13
Tahun 2003. Namun
demikian, berdasarkan Undang-Undang
tersebut, alasan efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan
ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan
hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003,
pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat
adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya
upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan
musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik.
Penulis: Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130664