ANALISA YURIDIS TERHADAP MODEL KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

Abstract: Salah satu point mendasar dari penataan kekuasaan kehakiman pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945  adalah  dilakukannya  pengaturan  kewenangan  judicial  review  atau  hak  menguji  yang  dijalankan oleh  lembaga  pelaksana  kekuasaan  kehakiman,  yaitu  Mahkamah  Agung  dan  Mahkamah  Konstitusi. Mahkamah Agung  berwenang  mengadili  pada  tingkat  kasasi,  menguji  peraturan perundang-undangan di  bawah  Undang-Undang  terhadap  Undang-Undang,  sedangkan  Mahkamah  Konstitusi  berwenang menguji  Undang-Undang  terhadap  Undang-Undang  Dasar.  Namun  ternyata  model  kewenangan judicial review semacam ini rentan melahirkan persoalan hukum yang dapat merusak pilar-pilar hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang
Kata Kunci: judicial review, kekuasaan kehakiman
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd130663

Artikel Terkait :