ANALISA YURIDIS TERHADAP MODEL KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA
Abstract: Salah satu point
mendasar dari penataan kekuasaan kehakiman pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 adalah
dilakukannya pengaturan kewenangan
judicial review atau
hak menguji yang
dijalankan oleh lembaga pelaksana
kekuasaan kehakiman, yaitu
Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi,
menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, sedangkan
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
Namun ternyata model
kewenangan judicial review semacam ini rentan melahirkan persoalan hukum
yang dapat merusak pilar-pilar hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd130663