PENGATURAN PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA YOGYAKARTA SETELAH PENERAPAN OTONOMI LUAS
Abstract: Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 memberikan kewenangan mengatur tentang kesehatan kepada pemerintah daerah
sehingga menimbulkan dua
hal yang perlu
diteliti, yakni tentang
pelaksanaan kewenangan
mengatur pemerintah di
bidang kesehatan dan
implikasi positif dari
peraturan yang dikeluarkan tersebut
khususnya di Kota
Yogyakarta. Hasil penelitian
menyatakan bahwa: Pertama, pelaksanaan wewenang mengatur
Pemerintah Kota Yogyakarta telah berjalan baik dengan dibentuknya kebijakan-kebijakan
di bidang pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Kedua, pengaturan mengenai
pelayanan kesehatan di
Kota Yogyakarta memiliki
dampak signifikan bagi peningkatan pelayanan
kesehatan, yang ditunjukan
dengan peningkatan jumlah
sarana dan tenaga kesehatan berizin pasca dikeluarkannya
Peraturan Daerah oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Penulis: Mailinda Eka Yuniza
Kode Jurnal: jphukumdd130662