MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI DALAM KERANGKA PROTOKOL NAGOYA
Abstract: Protokol Nagoya
menjadi sarana dalam
pelaksanaan access and benefit
sharing (ABS) bagi
negara-negara penyedia keanekaragaman hayati.
Di dalam penerapan ABS
terdapat kelemahan-kelemahan seperti tersebarnya keanekaragaman hayati
dalam geografis yang luas dan sukarnya menentukan pemilik
sebagai penerima keuntungan.
Indonesia sebagai negara
mega keanekaragaman hayati,
telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2013,
menyiapkan draf amandemen Undang-Undang
Paten dan menyiapkan
Rancangan Undang-Undang Sumber
Daya Genetik. Dalam penerapan
Protokol Nagoya dan ABS tersebut, Indonesia dapat mengacu dari pengalaman India
dalam menerapkan ABS dengan menyesuaikan dengan latar belakang masyarakat
Indonesia.
Penulis: Yulia dan Zinatul
Ashiqin Zainol
Kode Jurnal: jphukumdd130661