MEKANISME SMALL CLAIMS CORTT DALAM MEWUJUDKAN TERCAPAINYA PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
Abstract: Sengketa bisnis
memerlukan penyelesaian secara cepat dan sederhana. Penyelesaian sengketa yang
demikian dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan
(non-litigasi). Namun, hasil yang didapat berupa kesepakatan antara para pihak
tidak memiliki daya paksa, sehingga seringkali tidak dilaksanakan. Diperlukan
suatu mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yangdilakukan secara damai melalui
kesepakatan para pihak, yang prosesnya dilakukan di pengadilan dengan prosedur
beracara berbeda dari prosedur beracara biasa. Hal tersebut dapat
direalisasikan dengan adanyasmall claims court, yang diartikan sebagai suatu
pengadilan yang bersifat informal dengan pemeriksaancepat untuk mengambil
keputusan atas tuntutan yang nilai gugatannya kecil.
Penulis: Efa Laela Fakhriah
Kode Jurnal: jphukumdd130660