TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA RUMAH (STUDI KASUS RUMAH SEWA MILIK HJ. SITI MUNJINAH DI KELURAHAN RAWA MAKMUR KECAMATAN PALARAN)
ABSTRACT: Hunian atau rumah
tempat tinggal pun semakin banyak di butuhkan saat ini, karena rumah adalah
sebagai salah satu kebutuhan primer yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan
manusia. Pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah itu sendiri masyarakat
awam terhadap ilmu hukum belum tentu mengerti dan mengetahui tentang aturan-aturan
yang mengatur hal tersebut yang di jelaskan dalam hukum perdata, misalkan
mengenai prosedur dalam hal melakukan sewa menyewa maupun hal-hal lain yang
mengatur ketika sewa menyewa tersebut sudah di laksanakan oleh kedua pihak.
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian
sewa menyewa rumah yang dilakukan oleh Hj. Siti Munjinah dengan pihak penyewa
di kelurahan Rawa Makmur kecamatan palaran dilakukan dengan secara sederhana,
yaitu dengan menggunakan perjanjian yang lisan. Hj. Siti Munjinah menggunakan
perjanjian lisan pada sewa menyewa rumahnya dikarenakan faktor kepercayaan
diantara para pihak penyewa.
Ketika terjadi wanprestasi terhadap keterlambatan pembayaran Hj. Siti
Munjinah menggenakan denda setiap 5 % (persen) untuk setiap bulan keterlambatan
pembayaran. Wanprestasi yang timbul lainnya adalah ketika pihak penyewa (bapak
Amin) merasa keberatan karena dibebankan oleh pemilik untuk mengganti kerusakan
rumah, bapak Amin merasa keberatan karena kerusakan yang timbul diakibatkan bukan
karena kesalahannya, melainkan karena faktor cuaca yang menyebabkan atap rumah
yang disewanya rusak. Hj. Siti Munjinah dan bapak Amin menyelesaikannya secara
musyawarah dengan bersama mengganti kerusakan yang terjadi.
Penulis: Dedi Achmadi Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd140045