TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA RUMAH (STUDI KASUS RUMAH SEWA MILIK HJ. SITI MUNJINAH DI KELURAHAN RAWA MAKMUR KECAMATAN PALARAN)

ABSTRACT: Hunian atau rumah tempat tinggal pun semakin banyak di butuhkan saat ini, karena rumah adalah sebagai salah satu kebutuhan primer yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia. Pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah itu sendiri masyarakat awam terhadap ilmu hukum belum tentu mengerti dan mengetahui tentang aturan-aturan yang mengatur hal tersebut yang di jelaskan dalam hukum perdata, misalkan mengenai prosedur dalam hal melakukan sewa menyewa maupun hal-hal lain yang mengatur ketika sewa menyewa tersebut sudah di laksanakan oleh kedua pihak.
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan oleh Hj. Siti Munjinah dengan pihak penyewa di kelurahan Rawa Makmur kecamatan palaran dilakukan dengan secara sederhana, yaitu dengan menggunakan perjanjian yang lisan. Hj. Siti Munjinah menggunakan perjanjian lisan pada sewa menyewa rumahnya dikarenakan faktor kepercayaan diantara para pihak penyewa.
Ketika terjadi wanprestasi terhadap keterlambatan pembayaran Hj. Siti Munjinah menggenakan denda setiap 5 % (persen) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran. Wanprestasi yang timbul lainnya adalah ketika pihak penyewa (bapak Amin) merasa keberatan karena dibebankan oleh pemilik untuk mengganti kerusakan rumah, bapak Amin merasa keberatan karena kerusakan yang timbul diakibatkan bukan karena kesalahannya, melainkan karena faktor cuaca yang menyebabkan atap rumah yang disewanya rusak. Hj. Siti Munjinah dan bapak Amin menyelesaikannya secara musyawarah dengan bersama mengganti kerusakan yang terjadi.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa Rumah, Wanprestasi
Penulis: Dedi Achmadi Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd140045

Artikel Terkait :